TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisisa Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan di mata internasional lembaganya masih ada kelemahan. Menurut Yusuf, masih ada satu rekomendasi yang belum dipenuhi PPATK, yakni kewajiban perburuan aset milik orang-orang terduga teroris. Yusuf mengaku perburuan aset kepada terduga teroris di Indonesia lambat.
"Itu karena sistem hukum kita menganut azas praduga tak bersalah," kata Yusuf di kantor Kepresidenan, Selasa 10 Februari 2015. Yusuf merasa perlu adanya sinkronisasi antar lembaga untuk membuat peraturan bersama untuk bisa memburu aset terduga teroris.
Yusuf juga telah menugaskan Wakil PPATK Agus Santoso bersama Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi ke Paris pada 4 Maret nanti. "Kami akan melaporkan bahwa PPATK telah membekukan aset terduga teroris," kata dia. Namun, di tingkat Asia Tenggara dan Asia Pacific, kata Yusuf, PPATK memimpin untuk sektor pemberantasan korupsi.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, Yusuf mengatakan di mata internasional lembaganya masih ada kelemahan. Menurut Yusuf, masih ada satu rekomendasi yang belum dipenuhi PPATK, yakni kewajiban perburuan aset milik orang-orang terduga teroris.
Yusuf mengaku perburuan aset kepada terduga teroris di Indonesia lambat. "Itu karena sistem hukum kita menganut azas praduga tak bersalah," kata Yusuf di kantor Kepresidenan, Selasa 10 Februari 2015.
Yusuf merasa perlu adanya sinkronisasi antar lembaga untuk membuat peraturan bersama untuk bisa memburu aset terduga teroris.
MUHAMMAD MUHYIDDIN