Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan: Mau Represif ke Labora Sitorus, Tapi...

image-gnews
Iptu Labora Sitorus anggota polisi Papua. TEMPO/Dasril Roszandi
Iptu Labora Sitorus anggota polisi Papua. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO , Jayapura:Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong, Papua Barat,  Danang mengatakan tak ada batas waktu untuk mengeksekusi terpidana  Labora Sitorus kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong. "Tidak ada, pendekatan terhadap Labora sudah kita serahkan ke Kepolisian, Kejaksaan nantinya hanya tinggal mengeksekusi," kata Danang saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Februari 2015.

Tak adanya tenggat waktu eksekusi terutama mempertimbangkan situasi di lapangan yang bisa saja berubah. Hal lainnya adalah apabila tenggat waktu tersebut bocor sampai dengan didengar Labora, bisa jadi yang bersangkutan akan kabur meninggalkan Sorong. 


"Ya kan bisa saja ada perubahan, lagi pula, kita juga menghormati apa yang dilakukan kepolisian sekarang, saat ini yang dirasa penting adalah persuasi dulu dengan Labora, sambil terus berkoordinasi dengan jajaran lainnya,"ujarnya.

Ia mengatakan sebenarnya pihaknya tak lagi mau persuasi. "Kita maunya represif, karena ini sudah terlalu lama. Tapi ya, kita serahkan dulu ke Kepolisian bagaimana hasil dari persuasi itu."

Danang menambahkan terkait rencana pertemuan antara Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, LP Sorong, dan jajaran terkait lainnya untuk membahas eksekusi Labora dalam beberapa hari ke depan, pihaknya tak melakukan persiapan khusus. "Kita ikut saja perkembangan besok," ucapnya.

Danang menjelaskan, pertemuan nanti bukan merupakan yang pertama. Melainkan usdah keenam kalinya. Pertemuan-pertemuan itu dihadiri semua jajaran penegak hukum.

Pembahasan dalam tiap pertemuan menyangkut pengamanan saat eksekusi, soal surat bebas yang dipegang Labora, hingga langkah-langkah persuasi. "Semuanya dibahas, tiap pertemuan dibikin sebuah rencana, ada langkah-langkahnya, karena itu memang tidak bisa kita pastikan tenggat waktu kapan dieksekusi, karena ada tahapan yang mesti dilalui," ucapnya lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Danang meminta publik memahami mengapa Labora belum dapat dikembalikan ke Lapas. "Bagi publik, sepertinya mudah, tapi ini memang sulit, kondisi di lapangan tidak seperti yang dibayangkan."

Kepala Kepolisian Papua Barat Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, ia telah mengirim anggotanya di Sorong untuk berkomunikasi dengan pihak Labora. Meski demikian, ia tak merinci apakah negosiasi tersebut telah membuahkan hasil atau belum. "Sudah ada orang kita. Ya kita tunggu saja. Semua ini ada tahapannya. Kita berharap ada perkembangan bagus dan Labora bisa menyerahkan diri secara baik-baik," katanya.

Menurut Waterpauw, Kepolisian tak pernah bertujuan memperlambat proses eksekusi. "Bisa saja kita percepat, tapi itu bisa saja menimbulkan korban. Kita ikut prosedurnya saja," ujarnya.


Masalah penundaan eksekusi saat ini, lanjutnya, salah satunya juga terkait belum diserahkannya salinan surat keputusan Mahmakah Agung kepada Labora Sitorus. "Jadi masalahnya bukan di kita, kita ini ikut prosedurnya saja, kalau pihak Labora telah mendapat salinan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kita juga akan lebih mudah masuknya. Ini kan belum," tuturnya.

JERRY OMONA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

53 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji