TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra “Si Doel” sebagai tersangka korupsi pada Selasa kemarin. Mandra disebut terlibat kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012. "Tersangka berinisial MDR selaku Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Rabu, 11 Februari 2015.
Mandra bukanlah satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain, yaitu IC alias Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen yang merupakan pejabat teras TVRI.
Belum ada angka pasti berapa kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Mandra. TVRI merupakan stasiun televisi milik pemerintah yang biaya operasionalnya ditanggung negara melalui APBN. Taksiran Kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 40 miliar.
Karena perbuatannya, Mandra beserta kedua tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ISTMAN M.P.