TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Nusa Kambangan akan dijadikan lokasi eksekusi mati tahap dua. Menurut dia, semua narapidana akan dipindahkan ke Nusa Kambangan sesaat sebelum eksekusi.
"Soal tempat sudah pasti, tapi kami masih tunggu waktu yang tepat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Februari 2015.
Mengenai waktu, Prasetyo masih enggan bicara. Menurut dia, Kejaksaan masih mengkaji waktu yang tepat untuk melaksanakannya. "Mungkin weekend, mungkin juga weekdays," ujar Prasetyo. Menurut dia, eksekusi mati yang semula dijadwalkan bulan ini bisa jadi tertunda.
Prasetyo menuturkan ada beberapa kendala yang akan dihadapi pada eksekusi tahap kedua ini. Salah satunya soal lokasi. Menurut dia, narapidana yang akan dieksekusi terpencar di banyak lokasi. Karena itu, Kejaksaan ingin memastikan semua narapidana sudah dipindahkan ke satu lokasi.
Sebelumnya, Prasetyo memberikan bocoran ihwal narapidana yang akan dieksekusi. Menurut dia, para narapidana itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Nusakambangan, dan Krobokan.
Awal Februari, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa persiapan untuk eksekusi hukuman mati gelombang kedua telah dimulai. Kali ini dengan jumlah terpidana mati lebih banyak, yaitu delapan orang dengan rincian tujuh WNA dan satu WNI. Dua di antaranya anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
TIKA PRIMANDARI