TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra “Si Doel” sebagai tersangka. Mandra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
"Tersangka berinisial MDR selaku Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Widyo Pramono, Rabu, 11 Februari 2015.
Kasus Mandra ini terendus pada tahun 2013 ketika Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra dalam paket proyek program siar TVRI tahun 2012. Dalam proyek itu, Viandra memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar.
Indikasi pemalsuan didapat Satuan Pengawas ketika melakukan audit khusus pada program-program siap siar TVRI. Ketika mereka mencocokkan tanda tangan Mandra di KTP dan pada blangko paket program siar, tidak ditemukan kecocokan.
Ditelusuri lebih lanjut, Satuan Pengawas akhirnya menemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI yang dimenangi tujuh rumah produksi, termasuk milik Mandra. Penyimpangannya berupa tender yang dilakukan lewat penunjukan langsung dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 40 miliaran.
Mandra bukanlah satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain, yaitu IC alias Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen yang merupakan pejabat teras TVRI.
ISTMAN M.P.