TEMPO.CO, Jakarta - Mandra Naih alias Mandra "Si Doel", 49 tahun, bingung menanggapi ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Mandra mengaku baru saja menerima kabar bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, tuh (jadi tersangka). Gimana, yak. Bingung juga," ujar Mandra dengan aksen Betawi yang kental ketika dihubungi Tempo, Rabu, 11 Februari 2015.
Mandra kemudian menyarankan Tempo berbicara dengan pengacaranya, Sonie Sudarsono, untuk mendapat informasi lebih lanjut ihwal penetapannya sebagai tersangka. "Pengacara saya yang mengurus masalah ini," ujarnya.
Adapun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar tahun 2012 di TVRI. Mandra resmi menjadi tersangka per tanggal 10 Februari 2015. Kerugian negara atas kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
Mandra bukanlah satu-satunya tersangka kasus ini. Ada dua tersangka lain, yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan program tersebut yang juga adalah pejabat teras TVRI.
Mandra serta kedua tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas tindakan memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ISTMAN M.P.