TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menjadi saksi ahli dari kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015.
Dalam kesaksiannya nanti, Margarito mengaku akan menyampaikan kepada majelis hakim perihal kewenangan KPK dalam menyidik Budi Gunawan. "Ini, kan, ada banyak hal. Satu di antaranya, apakah BG pejabat negara atau tidak? Apakah BG dalam deliknya berkualifikasi sebagai penyelenggara negara atau tidak," ujar Margarito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Margarito merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 bahwa Budi yang dijerat sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri itu hanya sebagai pejabat eselon II. Karena itu, Margarito menganggap Budi bukan penyelenggara atau pejabat negara.
Margarito menukil Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK berwenang menyidik penyelenggara negara. Margarito mengartikan penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat eselon I.
Padahal isi lengkap pasal 11 adalah KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan komisi antirasuah mempunyai kewenangan menyidik subyek hukum yang terdiri atas pegawai negeri, penyelenggara negara, dan penegak hukum.
"Penyelenggara negara memang eselon II. Kalau Pak BG, aparat penegak hukum. Siapa yang bisa menyangkal kalau polisi bukan penegak hukum?" ujar Chatarina.
Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis. Agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari pihak Budi Gunawan.
LINDA TRIANITA