TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung belum tentu akan menahan Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tergantung urgensi. Dilihat dulu apakah dia butuh ditahan atau tidak,"ujar Tony ketika dihubungi oleh Tempo, Rabu, 11 Februari 2015.
Mandra kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Mandra disebut terlibat korupsi pengadaan program siar di TVRI pada tahun 2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
Selain Mandra, ada dua tersangka lain yang juga ditetapkan. Dua tersangka lainnya yaitu IC alias Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras TVRI.
Tony mengatakan, langkah hukum yang mungkin dilakukan terhadap Mandra dalam waktu dekat adalah cegah tangkal. Dengan begitu, Mandra tidak bisa menghindari pemeriksaan dengan kabur ke negara lain.
"Karena begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kan ada pengumpulan alat bukti, penyitaan, dan pemeriksaan saksi maupun tersangka,"ujar Tony.
Sonie Sudarsono selaku kuasa hukum Mandra mengatakan pihaknya menghormati segala putusan hukum yang dikeluarkan Kejagung. Namun pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap kasus korupsi yang menjerat Mandra. "Karena Mandra itu hanya dikorbankan,"ujarnya.
ISTMAN MP