TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Independent Commissions Against Corruption (ICAC) atau Komisi Pemberantasan Korupsi-nya Hongkong, Tony Kwok Man Wai, menyarankan Presiden Joko Widodo untuk tidak memberhentikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Karena bisa mengganggu (kerja KPK)," ujar Tony ketika diwawancarai Tempo, Senin, 9 Februari 2015.
Tony menyarankan Bambang diberhentikan setelah ditetapkan sebagai terdakwa. Saat ini, status Bambang masih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan keterangan saksi dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010.
Kalaupun Jokowi pada akhirnya tetap memberhentikan Bambang, Tony meminta Jokowi untuk segera mencari pengganti agar posisi Bambang tidak kosong. Adapun, menurut Tony, sebaiknya posisi Bambang diisi internal KPK.
"Saya kalau jadi Presiden tidak akan memberhentikan. Kalau Bambang terbukti tidak bersalah, ya, dikembalikan ke KPK," ujar Tony lebih lanjut.
saat ini, Bambang berstatus sebagai tersangka dan telah diperiksa dua kali oleh Bareskrim Mabes Polri. Bambang sempat ditangkap oleh polisi namun kemudian dibebaskan setelah ada jaminan dari pimpinan KPK.
ISTMAN M.P. | MUHAMMAD RIZKI