TEMPO.CO, Jakarta - Motif sakit hati membuat Eko Adi Purnomo, 23 tahun, menyebarkan video wanita pujaannya yang sedang mandi. Eko merekam adegan mandi AST, 16 tahun, kemudian menyebarkannya lewat YouTube.
Kepala Subdit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan perbuatan Eko berhasil dibongkar setelah orang tua korban melaporkan video anaknya yang tersebar di YouTube pada 3 Januari 2015. "Video itu berisi adegan mandi anaknya yang diambil di kamar mandi rumah korban tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban," kata dia, Rabu, 11 Februari 2015.
Dari hasil penyelidikan, pada 30 Januari 2015, Eko ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari tangannya didapat barang bukti berupa ponsel Nokia X202 yang dipakai merekam dan satu unit sabak digital Acer A1811 yang digunakan untuk mengunggah video tersebut.
Hilarius mengatakan Eko mengambil video tersebut menggunakan kamera ponsel. "Kameranya tersembunyi di tempat sabun," ujarnya. Tersangka bisa menaruh ponsel itu di kamar mandi di rumah korban karena Eko yang disalurkan oleh sebuah sebuah yayasan, bekerja sebagai perawat kakek korban.
Selama bekerja di rumah korban, Eko ternyata menyimpan perasaan pada korban. Namun, dia tak mendapat respons yang baik. Saat ini, tersangka sudah tak bekerja di rumah korban lantaran kakek korban sudah meninggal.
Berdasarkan pengakuannya, Eko mengatakan dia mengambil adegan itu sekitar bulan Oktober 2014. "Direkam bulan Oktober. Di-upload 2 Januari 2015," kata dia. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1998 tentang Pornografi. "Ancaman maksimalnya 12 tahun," kata Hilarius.
Kini, video berdurasi lima menit itu sudah diblokir dari situs YouTube. "Sejak tersangka ditangkap sudah kami blokir," katanya.
NINIS CHAIRUNNISA