TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan sejumlah perwakilan asosiasi bisnis telah beberapa kali berkunjung ke KPK untuk menanyakan komitmen pemberantasan korupsi. "Barometer mereka adalah KPK. Kalau KPK dihancurkan, jelas bahwa republik ini sedang tidak menginginkan pemberantasan korupsi yang masif," tutur Bambang, 8 Februari 2015.
Atas upaya penghancuran sistematis pada KPK, Bambang menyerahkan jalan keluarnya pada Presiden Joko Widodo. “Hanya Presiden yang bisa menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Pernyataan Bambang itu masih relevan dengan perkembangan hari-hari berikutnya yang semakin memburuk. Belakangan , mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga diadukan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Saya datang ke sini sebagai warga negara dan direktur LSM untuk melaporkan pimpinan KPK yang dulu, Chandra M. Hamzah, dan Johan Budi," ujar Direktur Government Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang di kantor Bareskrim Polri, Selasa, 10 Februari 2015. Laporan itu diterima Bareskrim dan diberi nomor TBL/96/II/2015 Bareskrim.
Andar menuduh Chandra dan Johan menyalahgunakan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang berperkara di KPK. Chandra dan Johan dianggap melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Andar, Chandra dan Johan lima kali bertemu dengan bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin pada 2011. Dua kali di kediaman Nazaruddin, dua kali di restoran, dan satu kali di KPK. Padahal saat itu Nazaruddin akan berperkara di komisi antirasuah.
Sebelumnya, empat pimpinan KPK telah dilaporkan ke Bareskrim. Bahkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah berstatus tersangka. Adapun kasus tiga pimpinan lain, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, sedang dalam tahap penyidikan.
Johan Budi menanggapi laporan isu lama dan sudah dituntaskan itu dengan tenang. "Itu hak dia. Publik akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang sudah clear melalui pembentukan Komite Etik," ujar Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa, 10 Februari 2015. Ia meyakini Bareskrim akan melihat secara jernih dan meneliti secara cermat laporan itu.
MOYANG KASIH D.| LINDA TRIANITA | RUSMAN PARAQBUEQ