TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya, Muladi, mengatakan sidang perdana penyelesaian konflik internal Golkar akan digelar hari ini, Rabu, 11 Februari 2015. Sidang Mahkamah digelar karena permohonan dari kubu Agung Laksono (Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta) yang didasari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah siap menggelar sidang terbuka hari ini," kata Muladi saat konferensi pers di DPP Partai Golkar, Selasa, 10 Februari 2015.
Menurut Muladi, panitera Mahkamah sudah mengirimkan undangan kepada dua kubu partai. Kubu Agung menyatakan bakal hadir. Sedangkan kubu Aburizal Bakrie belum memberikan konfirmasi.
Bila kubu Aburizal menolak hadir, menurut Muladi, sidang akan ditunda. "Ini seperti sidang arbitrase. Kedua pihak harus hadir agar ada keputusan mengikat," ujarnya. "Bila salah satu pihak tidak hadir dengan alasan yang tidak reasonable, itu akan jadi catatan kami bahwa mereka tak punya itikad baik."
Sidang ini, tutur Muladi, tak boleh diwakili kuasa hukum masing-masing kubu, tapi harus dihadiri fungsionaris partai yang diberi kuasa. "Pengurus pusat yang dibentuk kedua kubu harus hadir. Kalau ketua umum, ya, lebih baik lagi," katanya.
Sidang Mahkamah bakal digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Jakarta Barat. Muladi, sebagai Ketua Mahkamah Partai Golkar, bakal memimpin sidang. Muladi didampingi Natabaya, Andi Mattalatta, dan Jasri Marin. Adapun Aulia Aman Rachman tidak mendampingi karena telah bertolak ke Praha sebagai duta besar. "Sidang ini harus dipimpin minimal tiga anggota Mahkamah agar sah," ujar Muladi.
INDRI MAULIDAR