TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Partai Golkar mulai menyidangkan gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar, yang dipimpin Agung Laksono. Sidang ini dipimpin mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Muladi.
"Sidang sah jika dihadiri oleh tiga hakim," kata Muladi saat memimpin sidang di kantor Golkar, Rabu, 11 Februari 2015. Majelis hakim Mahkamah Partai Golkar terdiri atas satu ketua dan empat anggota. Namun hanya tiga anggota yang hadir, yaitu Djasri Marin, Andi Mattalatta, dan A.S. Natabaya. Satu anggota, yaitu Aulia Rahman, tidak hadir karena tengah bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Republik Cek.
Sidang Mahkamah Partai Golkar berlangsung tanpa dihadiri kubu tergugat, yaitu pengurus Golkar pimpinan Aburizal Bakrie selaku penyelenggara Musyawarah Nasional Golkar di Bali. Menurut Muladi, kubu Aburizal menyatakan tidak hadir melalui surat. "Nanti kami bacakan," kata Muladi.
Konflik Partai Golkar yang berlarut-larut menghasilkan dua kepengurusan. Munas di Bali menghasilkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum. Tak berselang sepekan, Tim Penyelamat Partai Golkar menyelenggarakan munas di Ancol. Munas di Ancol menghasilkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
Kedua kubu kemudian saling gugat di pengadilan. Tim Penyelamat partai Golkar menggugat Aburizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan kubu Aburizal menggugat Munas Ancol di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menolak gugatan kubu Agung dan menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan ini.
WAYAN AGUS PURNOMO