TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah, menurut rencana hari ini, Rabu, 11 Februari 2015, akan membentuk tim perunding dana talangan untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, tim ini harus dibentuk untuk memastikan dana yang dikucurkan pemerintah untuk membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya tersalurkan secara tepat.
"Pak Presiden bilang ini harus hati-hati, harus ada perjanjiannya segala," kata Basuki di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Februari 2015.
Menurut Basuki, pembentukan tim akan dilakukan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Tim ini akan memulai perundingan dengan Lapindo terkait pengembalian dana ganti rugi yang ditalangi oleh pemerintah kepada masyarakat. "Ketuanya Jaksa Agung. Yang begini-begini mesti ada dari pihak hukum dan keuangan," ujarnya.
Lapindo hingga kini bertanggung jawab mengganti rugi untuk korban di dalam peta terdampak, sementara pemerintah bertanggung jawab di luar peta area terdampak. Perusahaan milik Aburizal Bakrie ini telah melunasi sebagian besar kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun. Namun ada kekurangan sebesar Rp 781 miliar dengan alasan kesulitan keuangan.
Baca Juga:
Kekurangan inilah yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui pembelian aset oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pemerintah sendiri sejak 2007 hingga 2014 telah mengucurkan dana untuk BPLS sebesar Rp 9,53 triliun.
Sebagai payung hukum pengambilalihan pembayaran sisa ganti rugi tersebut, pemerintah mengubah Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dalam perpres itu diatur ganti rugi untuk warga di luar peta area terdampak menjadi kewajiban pemerintah. Adapun di peta area terdampak merupakan tanggung jawab PT Lapindo Brantas melalui PT Minarak Lapindo.
Basuki menuturkan saat ini pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah melakukan audit atas aset PT Minarak Lapindo. Nantinya, pencairan dana talangan akan dilakukan setelah aset benar-benar dipegang oleh pemerintah.
AYU PRIMA SANDI