TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI Bidang Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati usulan penyertaan modal negara untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp 37,27 triliun. Jumlah itu turun dari angka usulan awal yang mencapai Rp 48 triliun ataupun dari jumlah yang sempat disahkan Badan Anggaran sebesar Rp 40 triliun.
Selain karena adanya tiga BUMN yang usulannya ditolak, jumlah yang lebih kecil juga disebabkan oleh belum disepakatinya tiga perusahaan pelat merah sebagai pengganti. "Usulan tiga BUMN, yaitu PT Bank Mandiri, PT RNI, dan PT Djakarta Lloyd, belum diterima karena belum dianggap prioritas," kata Ketua Komisi VI Ahmad Hafisz Thahir saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian BUMN, Rabu dinihari, 11 Februari 2015.
Adapun tiga BUMN yang awalnya diusulkan sebagai pengganti penerima PMN adalah PT PLN, Perum Askrindo, dan Perum Jamkrindo. Tak hanya itu, beberapa usulan PMN BUMN juga dipangkas, misalnya PT Aneka Tambang Tbk--usulan awal Rp 7 triliun, yang disepakati Rp 3,5 triliun.
Kelanjutan pembahasan PMN di komisi ini dilakukan karena kesepakatan di Badan Anggaran sebelumnya dianggap menyalahi prosedur. Akhirnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mencabut surat keputusan yang disampaikan kepada Badan Anggaran dan melanjutkan pembahasannya kembali di tingkat komisi, Selasa, 10 Februari 2015.
Walaupun menyetujui PMN, rapat yang berakhir sekitar pukul 02.15 WIB Rabu dinihari itu memberi sejumlah catatan. Catatan itu antara lain Kementerian harus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk 14 perusahaan pelat merah yang dianggap bermasalah. Selain itu, komisi ini juga merekomendasikan adanya pembinaan kepada BUMN penerima PMN agar bisa mengelola dana sesuai dengan perundangan. "Yang terpenting juga, PMN jangan digunakan untuk membayar utang perusahaan," kata Hafisz.
FAIZ NASHRILLAH