TEMPO.CO, Jakarta – Komisi VI Bidang Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat semalam telah menyepakati usulan penyertaan modal negara (PMN) untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp 37,27 triliun. Jumlah itu turun dari angka usulan awal yang mencapai Rp 48 triliun ataupun dari angka yang diputuskan dalam Badan Anggaran Rp 40 triliun.
Namun, meskipun menyetujui anggaran PMN tersebut, rapat yang berakhir sekitar pukul 02.15 Rabu dinihari, 11 Februari 2015, tersebut memberikan beberapa catatan. Sejumlah catatan itu antara lain Kementerian BUMN harus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa ada 14 perusahaan pelat merah yang dianggap bermasalah.
Rekomendasi lain adalah pembinaan terhadap BUMN penerima suntikan modal pemerintah agar bisa mengelola dana sesuai dengan perundangan. "Yang terpenting juga, PMN jangan digunakan untuk membayar utang perusahaan," kata Ketua Komisi VI Ahmad Hafisz Thahir saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian BUMN, Rabu dinihari, 11 Februari 2015.
Bagi BUMN terbuka, ujar Hafisz, penerbitan saham baru (right issue) tidak boleh mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini. Dewan juga mengharuskan pencatatan penggunaan PMN dalam rekening terpisah. "Komisi juga akan melakukan pengawasan PMN agar digunakan sesuai rencana bisnis serta GCG.”
Dalam pengadaan dana PMN, Komisi VI juga meminta Kementerian mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN. Usulan ini nantinya akan dibawa ke Badan Anggaran sebelum disahkan di Rapat Paripurna Dewan pada Kamis mendatang, 12 Februari 2015. Namun, jika dinilai ada penyesuaian, usulan PMN bisa dikembalikan ke Komisi VI untuk dibahas.
Seperti diketahui, pemangkasan anggaran PMN dilakukan karena ada tiga BUMN yang usulannya ditolak dan tiga perusahaan pelat merah yang diusulkan sebagai pengganti penerima PMN belum disepakati. Hafisz menuturkan usulan tiga BUMN, yaitu PT Bank Mandiri, PT RNI, dan PT Djakarta Lloyd, belum diterima karena belum dianggap prioritas.
Adapun tiga BUMN yang awalnya diusulkan sebagai pengganti adalah PT PLN, Perum Askrindo, dan Perum Jamkrindo. Tak hanya itu, beberapa usulan PMN BUMN juga dipangkas, misalnya PT Aneka Tambang Tbk--usulan awal Rp 7 triliun, disepakati Rp 3,5 triliun.
Kementerian BUMN awalnya mengajukan PMN sebesar Rp 48 triliun. Usulan itu sempat dipangkas oleh Badan Anggaran DPR menjadi hanya Rp 40 triliun. Namun, karena proses kesepakatan di Banggar dianggap menyalahi prosedur, Menteri BUMN Rini Soemarno akhirnya mencabut surat keputusan yang disampaikan kepada Banggar dan melanjutkan pembahasannya kembali di tingkat Komisi VI, Kamis, 10 Februari 2015.
FAIZ NASRILLAH