TEMPO.CO, Sumenep--Aparat Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Sumenep menangkap empat nelayan di perairan Desa Pekandangan, Kecamatan Bluto, Rabu, 11 Februari 2015.
Kepala Satuan Polisi Perairan Sumenep Ajun Komisaris Muhardi mengatakan empat nelayan tersebut ditangkap karena kedapatan berburu ikan menggunakan alat tangkap modern jenis trawl (pukat hela). "Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Perikanan Sumenep, trawl tidak ramah lingkungan," kata dia.
Empat nelayan itu masing-masing berinisial EW, 27 tahun, dan IS (32) warga Pamekasan, serta HS (47) dan HN (25) warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep. Para pelaku ditangkap polisi dari tiga kapal berbeda.
Meski berbeda kapal, kata Muhardi, namun alat tangkap ikan yang digunakan sama, yaitu trawl yang sudah dimodifikasi, atau dalam istilah nelayan Madura disebut sarkak. "Kapal berikut peralatannya sudah kami sita, namun para pelaku kami lepas lagi usai menjalani pemeriksaan," ujar dia.
Menurut Muhardi, mereka dilepaskan karena kapal yang digunakan berbobot di bawah 3 gros ton, sehingga pelaku hanya dijerat dengan pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. "Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ujar Muhardi.
Muhardi berharap penangkapan tersebut dapat melindungi nelayan tradisional Sumenep yang sebagian besar menggunakan jaring dan bubu dalam mencari ikan. "Kasihan nelayan tradisional, tangkapannya kalah banyak dibanding yang pakai trawl," kata dia.
MUSTHOFA BISRI