TEMPO.CO , Makassar : Satu keluarga yang bersekongkol membunuh Sulaeman Dg Ngunjung, 56 tahun, guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gowa, terancam hukuman berat. Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menjerat keluarga Cecep Sutisna dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kejahatan dilakukan terencana. Itu dibuktikan dengan adanya rapat sebelum menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Kepala Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Agus Salim, Rabu, 11 Februari.
Pembunuh Sulaeman terdiri atas lima orang yang masih satu keluarga. Mereka adalah pasangan suami istri, Cecep Sutisna dan Ami Suratmi, beserta tiga anaknya, Yunus, Rijal, dan Bayu Unggara. Empat nama pertama sudah ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan serta Kabupaten Cianjur dan Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Bayu masih buron.
Cecep menghabisi nyawa Sulaeman memakai palu besi bergagang kayu. Dia memukulkan palu itu ke kepala dan pelipis korban sampai gagang palu itu patah. Sesampainya di Kota Parepare, anak-anak Cecep menyewa perahu kecil dengan alasan ingin memancing. Pas di tengah laut, mereka sempat menshalati mayat korban sebelum membuangnya.
Belakangan, mayat Sulaeman yang dibungkus karung beras ditemukan mengapung di perairan Parepare. Dari situ, kepolisian memulai penyelidikan. Agus mengatakan motif pembunuhan ini dipicu dendam Cecep terhadap Sulaeman lantaran istrinya pernah ditiduri korban. Perselingkuhan itu terjadi sekitar 30 tahun yang lalu.
TRI YARI KURNIAWAN