Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

14 Eks Anggota DPRD Semarang Divonis Penjara

image-gnews
Ilustrasi. prolife.org.nz
Ilustrasi. prolife.org.nz
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu malam, 11 Februari 2015, menjatuhkan hukuman penjara kepada 14 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang periode 1999-2004, terkait pidana korupsi asuransi fiktif pada 2003. Hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara terhadap 13 terdakwa serta 22 bulan penjara kepada seorang lainnya.

“Secara sah dan meyakinkan, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata Gatot Susanto selaku ketua majelis hakim. Pasal yang didakwakan adalah ketentuan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebanyak 13 terdakwa yang divonis 14 bulan adalah Ahmad Munif, Siti Markamah, Herman Yustam, Adhi Kuntoro, Idris Imron, Zaenuddin Buchori, Heru Widyatmoko, Otok Riyanto, Rudy Soehardjo, Leonard Andhik, Fajar Hidayati, Sri Munasir, dan Sugiono. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Pada awal penyidikan kasus ini, para terdakwa mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing Rp 17,1 juta.

Satu terdakwa lainnya, Bambang Suprayogie dijatuhi hukuman lebih berat yakni 22 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan, serta dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 juta. Bambang divonis lebih berat lantaran baru mengembalikan uang kerugian Rp 17,1 juta. Jika uang pengganti tidak diberikan, maka akan diganti dengan penjara satu tahun.

Seluruh putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki dihukum dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa belum menyatakan menerima atau menolak. Ke-14 terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait vonis hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus asuransi fiktif DPRD Kota Semarang bermula dari pelaksanaan program asuransi untuk seluruh anggota DPRD berjumlah 45 orang dengan PT Pasaraya Life pada 2003. Program tersebut menawarkan premi Rp 38,4 juta per orang untuk jangka waktu setahun dengan total premi mencapai Rp1,7 miliar. Namun pada prakteknya, premi dibagikan sebelum jatuh tempo

Persidangan kepada 14 terdakwa merupakan persidangan gelombang ketiga dari seluruh penyelesaikan hukum kasus ini. Beberapa tahun sebelumnya terdapat dua gelombang proses hukum untuk terpidana yang lain.

SOHIRIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.