TEMPO.CO, Semarang - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu malam, 11 Februari 2015, menjatuhkan hukuman penjara kepada 14 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang periode 1999-2004, terkait pidana korupsi asuransi fiktif pada 2003. Hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara terhadap 13 terdakwa serta 22 bulan penjara kepada seorang lainnya.
“Secara sah dan meyakinkan, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata Gatot Susanto selaku ketua majelis hakim. Pasal yang didakwakan adalah ketentuan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebanyak 13 terdakwa yang divonis 14 bulan adalah Ahmad Munif, Siti Markamah, Herman Yustam, Adhi Kuntoro, Idris Imron, Zaenuddin Buchori, Heru Widyatmoko, Otok Riyanto, Rudy Soehardjo, Leonard Andhik, Fajar Hidayati, Sri Munasir, dan Sugiono. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Pada awal penyidikan kasus ini, para terdakwa mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing Rp 17,1 juta.
Satu terdakwa lainnya, Bambang Suprayogie dijatuhi hukuman lebih berat yakni 22 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan, serta dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 juta. Bambang divonis lebih berat lantaran baru mengembalikan uang kerugian Rp 17,1 juta. Jika uang pengganti tidak diberikan, maka akan diganti dengan penjara satu tahun.
Seluruh putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki dihukum dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa belum menyatakan menerima atau menolak. Ke-14 terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait vonis hakim.
Kasus asuransi fiktif DPRD Kota Semarang bermula dari pelaksanaan program asuransi untuk seluruh anggota DPRD berjumlah 45 orang dengan PT Pasaraya Life pada 2003. Program tersebut menawarkan premi Rp 38,4 juta per orang untuk jangka waktu setahun dengan total premi mencapai Rp1,7 miliar. Namun pada prakteknya, premi dibagikan sebelum jatuh tempo
Persidangan kepada 14 terdakwa merupakan persidangan gelombang ketiga dari seluruh penyelesaikan hukum kasus ini. Beberapa tahun sebelumnya terdapat dua gelombang proses hukum untuk terpidana yang lain.
SOHIRIN