TEMPO.CO , Depok:Kuasa Hukum Mandra Naih, Sonie Sudarsono, mengatakan kliennya tidak pernah menerima pembayaran film sebesar Rp 15,3 miliar. Ia mengatakan Mandra hanya menerima pembayaran Rp 1,6 miliar atas 3 buah film produksi PT Viandra Production.
"Jadi kalau memang ada perhitungan dikontrak yang mencapai Rp 15,3 miliar itu sebuah angka fantastis yang sama sekali Mandra tidak terima," kata Sonie Sudarsono ketika ditemui di Rumah Mandra, Depok, Rabu, 11 Februari 2015. Menurutnya, pembayaran atas 3 buah film milik Mandra itu dilakukan tanpa melalui rekening bank manapun.
Mandra Naih sendiri mengatakan pembayaran dilakuan secara tunai oleh Andi Diansyah alias Gio. "Bahkan Rp 1,6 miliar itu bukan lewat rekening. Kasarnya secara tunai," kata Mandra di rumahnya.
Ia mengaku kuasa penjualan film tersebut diberikan kepada Iwan Chairman dan Andi Diansyah tanpa sebuah perjanjian tertulis. "Kuasa dikasih ke Andi Diansyah (Gio) dan broker orang tuanya si Iwan," kata dia. Ia mengatakan pembayaran diterima secara tunai yaitu Rp 910 juta dan Rp 675 juta.
Rincian penjualan film tersebut antara lain, film Janggo dijual dengan harga Rp 35 juta per episode. Film ini berjumlah total 26 episode. Lalu film "Gue Sayang" dengan harga Rp 15 juta per episode. Film ini berjumlah total 20 episode. Dan film Zorro sebanyak 25 episode yang diharga Rp 15 juta per episode.
Andi Diansyah, menurut Mandra, adalah kenalannya. Andi juga menantu Iwan. Mandra mengaku tidak kenal dengan orang TVRI.
Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra “Si Doel” sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 10 Februari 2015. Mandra disebut terlibat kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012. "Tersangka berinisial MDR selaku Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Rabu, 11 Februari 2015.
MAYA NAWANGWULAN