TEMPO.CO , Jakarta: Sidang praperadilan Budi Gunawan memasuki hari ketiga. Tim pengacara calon tunggal Kepala Kepolisian RI itu kemarin menghadirkan empat saksi ahli. Mereka adalah ahli hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda, ahli hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan ahli hukum dari Universitas Padjadjaran I Gede Panca Hastawa.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, keempat saksi ahli mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantas Korupsi. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis.
Berikut poin yang jadi sorotan para saksi ahli yang dihadirkan Budi Gunawan:
1. Jumlah Pimpinan KPK
Ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Romly Atmasasmita, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jumlah pimpinan KPK harus lima orang. Menurut Romly, bila ada pimpinan yang masa tugasnya habis, seharusnya presiden segera mengajukan pengganti. “Pimpinan KPK harus 5 orang karena mempunyai kewenangan yang besar,” ujar Romly.
Saat ini pimpinan KPK memang hanya tersisa empat orang, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Satu pimpinan lainnya, Busyro Muqoddas, sudah habis masa tugasnya per 20 Desember 2014. Saat meneken surat perintah penyidikan terhadap Budi Gunawan hanya diputuskan empat pimpinan.
Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, sudah menyerahkan dua nama calon pengganti Busyro ke DPR. Namun, DPR memutuskan untuk memilihnya bersamaan di akhir tahun atau sekaligus menyeleksi empat calon pimpinan lainnya. Masa tugas Samad dan tiga pimpinan lainnya berakhir pada 10 Desember 2015.
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran I Gede Panca Astawa mengatakan pimpinan KPK harus lima orang. Sebab, KPK merupakan lembaga superbodi yang memerangi kejahatan luar biasa. Karena itu, lembaga ini harus hati-hati agar jangan sampai menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. "Karena itu, kaidah harus lima, kurang dari itu, akan bawa konsekuensi hukum," ujar Panca.
2. Status Tersangka Bambang Widjojanto
Dalam sidang, anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, meminta penjelasan Romly Atsasmita soal status pimpinan KPK yang berstatus tersangka dan telah mengundurkan diri. Pertanyaan Maqdir tersebut merujuk pada status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri. Bambang sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan, namun presiden tak kunjung mengeluarkan keputusan presiden pemberhentian sementara.
Menurut Romly, bila pimpinan KPK dijadikan tersangka seharusnya presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara. "Presiden seharusnya membuat keputusan memberhentikan yang bersangkutan," ujar Romly.
3. Status Penyidik KPK
Pengcara Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mempertanyakan status penyidik KPK yang menandatangani surat panggilan kliennya. Frederich mempersoalkan kebijakan KPK mengangkat penyidik yang tak punya latar belakang kepolisian dan kejaksaan. "Itu kan sudah ngawur, mereka tidak menghormati norma hukum. Lebih baik mereka sekolah lagi," ujar Frederich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015.
Namun, Romly mengatakan KPK boleh mengangkat penyidik di luar polisi. "Pasal 45 menyebutkan seperti itu. Konteks di luar kejaksaan dan polri tidak mengikat, kecuali dia telah diangkat dan dilatih, disahkan Dirjen AHU," kata dosen hukum Universitas Parahyangan ini.
IRA GUSLINA SUFA | LINDA TRIANITA