Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keterangan 4 Saksi Ahli Ini Untungkan Budi Gunawan  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Profesor Romli Atmasasmita saat memberi kesaksian pada sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan  di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 11 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Profesor Romli Atmasasmita saat memberi kesaksian pada sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 11 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Sidang praperadilan Budi Gunawan memasuki hari ketiga. Tim pengacara calon tunggal Kepala Kepolisian RI itu kemarin menghadirkan empat saksi ahli. Mereka adalah ahli hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda, ahli hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan ahli hukum dari Universitas Padjadjaran I Gede Panca Hastawa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, keempat saksi ahli mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantas Korupsi. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis.

Berikut poin yang jadi sorotan para saksi ahli yang dihadirkan Budi Gunawan:

1. Jumlah Pimpinan KPK
Ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Romly Atmasasmita, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jumlah pimpinan KPK harus lima orang. Menurut Romly, bila ada pimpinan yang masa tugasnya habis, seharusnya presiden segera mengajukan pengganti. “Pimpinan KPK harus 5 orang karena mempunyai kewenangan yang besar,” ujar Romly.

Saat ini pimpinan KPK memang hanya tersisa empat orang, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Satu pimpinan lainnya, Busyro Muqoddas, sudah habis masa tugasnya per 20 Desember 2014. Saat meneken surat perintah penyidikan terhadap Budi Gunawan hanya diputuskan empat pimpinan.

Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, sudah menyerahkan dua nama calon pengganti Busyro ke DPR. Namun, DPR memutuskan untuk memilihnya bersamaan di akhir tahun atau sekaligus menyeleksi empat calon pimpinan lainnya. Masa tugas Samad dan tiga pimpinan lainnya berakhir pada 10 Desember 2015.

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran I Gede Panca Astawa mengatakan pimpinan KPK harus lima orang. Sebab, KPK merupakan lembaga superbodi yang memerangi kejahatan luar biasa. Karena itu, lembaga ini harus hati-hati agar jangan sampai menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. "Karena itu, kaidah harus lima, kurang dari itu, akan bawa konsekuensi hukum," ujar Panca.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Status Tersangka Bambang Widjojanto
Dalam sidang, anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, meminta penjelasan Romly Atsasmita soal status pimpinan KPK yang berstatus tersangka dan telah mengundurkan diri. Pertanyaan Maqdir tersebut merujuk pada status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri. Bambang sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan, namun presiden tak kunjung mengeluarkan keputusan presiden pemberhentian sementara.

Menurut Romly, bila pimpinan KPK dijadikan tersangka seharusnya presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara. "Presiden seharusnya membuat keputusan memberhentikan yang bersangkutan," ujar Romly.

3. Status Penyidik KPK
Pengcara Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mempertanyakan status penyidik KPK yang menandatangani surat panggilan kliennya. Frederich mempersoalkan kebijakan KPK mengangkat penyidik yang tak punya latar belakang kepolisian dan kejaksaan. "Itu kan sudah ngawur, mereka tidak menghormati norma hukum. Lebih baik mereka sekolah lagi," ujar Frederich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015.

Namun, Romly mengatakan KPK boleh mengangkat penyidik di luar polisi. "Pasal 45 menyebutkan seperti itu. Konteks di luar kejaksaan dan polri tidak mengikat, kecuali dia telah diangkat dan dilatih, disahkan Dirjen AHU," kata dosen hukum Universitas Parahyangan ini.

IRA GUSLINA SUFA | LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

13 hari lalu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto usai pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Keraton Yogyakarta Jumat petang (23/2). Dok.istimewa
Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN untuk membahas situasi pasca- Pemilu 2024.


Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

56 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka


Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

56 hari lalu

Hakim Ketua Sarpin Rijaldi mempimpin sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 13 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

24 November 2023

Baju merah: Kepala BIN Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dalam peresmian Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 29 November 2022. Biro Setpres
Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

Budi Gunawan sempat diterpa isu reshuffle dari posisi Kepala BIN. Terseret polemik hubungan Jokowi dan Megawati yang tak harmonis.


Budi Gunawan Mengaku Tak Tahu soal Isu Pergantian Kepala BIN

22 November 2023

Ketua Umum Pengurus Besar eSports Indonesia (PB ESI), Budi Gunawan. Doc. PB ESI.
Budi Gunawan Mengaku Tak Tahu soal Isu Pergantian Kepala BIN

Budi Gunawan kerap dikesankan memiliki hubungan dekat dengan Megawati.


Kepala BIN Budi Gunawan Bantah Pakta Integritas Sorong Menangkan Ganjar

22 November 2023

Ketua Umum Pengurus Besar eSports Indonesia (PB ESI), Budi Gunawan. Doc. PB ESI.
Kepala BIN Budi Gunawan Bantah Pakta Integritas Sorong Menangkan Ganjar

Kepala BIN Budi Gunawan menyangkal soal pakta integritas yang beredar berisi pernyataan menangkan Calon Presiden Ganjar Pranowo di Sorong, Papua.


Jokowi Sebut Miliki Data Intelijen Arah Parpol, Apa Perbedaan Tugas BIN dan BAIS TNI?

18 September 2023

Presiden Joko Widodo Melantik Wakapolri  Komjen Pol Budi Gunawan menjadi  Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Budi Gunawan Menggantikan Kepala BIN yang lama Sutiyoso. TEMPO/Subekti
Jokowi Sebut Miliki Data Intelijen Arah Parpol, Apa Perbedaan Tugas BIN dan BAIS TNI?

Pernyataan Jokowi mendapatkan data intelijen dari BIN sampai BAIS TNI terkait parpol dianggap mengancam demokrasi. Apa tugas 2 badan intelijen itu?


Nama Budi Gunawan Mencuat Jadi Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Ini Pengusungnya

4 Juni 2023

Ketua Umum Pengurus Besar eSports Indonesia (PB ESI), Budi Gunawan. Doc. PB ESI.
Nama Budi Gunawan Mencuat Jadi Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Ini Pengusungnya

Nama Budi Gunawan mencuat sebagai Cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Pengusungnya kelompok relawan Pro Patria Pro Ganjar.


Relawan Ganjar Pranowo Dukung Budi Gunawan Jadi Cawapres

4 Juni 2023

Kepala BIN Budi Gunawan.
Relawan Ganjar Pranowo Dukung Budi Gunawan Jadi Cawapres

Nama Kepala BIN Budi Gunawan mencuat sebagai salah satu Cawapres Ganjar Pranowo. Dekat dengan PDIP.


Youth Creative Hub, Fasilitas Lengkap Bekal Berwirausaha

10 April 2023

Gedung Papua Youth Creative Hub. Dok. Kementerian PUPR
Youth Creative Hub, Fasilitas Lengkap Bekal Berwirausaha

Terdapat studio podcast, studio musik, studio fotografi, dan juga hasil produk-produk yang ada di Tanah Papua.