TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Mustafa Kamal mengatakan wacana mengembalikan sidang gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi sudah menjadi gagasan mayoritas fraksi, Rabu, 11 Februari 2015. Karena itu, materi ini akan menjadi salah satu poin yang bakal dibahas dalam revisi terbatas UU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada, yang segera dibahas komisi.
Seperti diketahui, Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur ketentuan bahwa persidangan atas sengketa hasil pilkada dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, dari sebelumnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Mengenai ini, juru bicara MA, Suhadi, mengatakan telah meminta Komisi Pemerintahan DPR mengembalikan penyelesaian sengketa pilkada ke MK. Ini karena beban kerja para hakim MA sudah terbilang berat. "Dalam setahun, perkara reguler, seperti perdata dan pidana itu, MA sampai menampung 14 ribu," ujar Suhadi.
Permintaan itu disampaikan kemarin pagi, saat pimpinan Dewan berkunjung ke MA. Dalam pertemuan itu, hadir Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah serta dua pimpinan Komisi Pemerintahan, yakni Rambe Kamarul Zaman dan Ahmad Riza Patria. Sedangkan dari pihak MA, hadir Ketua MA Hatta Ali dan beberapa wakilnya.
Suhadi menuturkan permintaan itu disampaikan lantaran MA sudah terbebani banyak perkara yang harus diselesaikan. Apalagi, ujar Suhadi, jika ditambah dengan adanya sengketa pilkada yang diprediksi akan semakin menumpuk.
Suhadi berharap DPR bisa merumuskan aturan sengketa pilkada tanpa berbenturan dengan putusan MK yang sudah tak ingin menangani sengketa pilkada.
IRA GUSLINA SUFA