TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan telah terjadi praktek mark-up alias penggelembungan dan penunjukkan langsung pada kasus korupsi pengadaan program siar di TVRI yang melibatkan pelawak Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel'. "Dari segi perbuatan melawan hukum, ada pelanggaran terhadap peraturan pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa," kata Tony ketika dihubungi, Rabu, 11 Februari 2015.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI untuk tahun anggaran 2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor 04/F:/FD/02/2015 ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono kemarin, Selasa, 10 Februari 2015.
Mandra bukanlah satu-satunya tersangka. Selain dia, ada Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia yang nilainya Rp 16,5 miliar. Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek tersebut tanpa melalui tender pada 2012.
Tony mengatakan praktek penunjukkan langsung dilakukan oleh Yulkasmir. Yulkasmir menunjuk rumah produksi Mandra yaitu Viandra dan Media Art Image milik Iwan. Proyek yang didapat Mandra itu bagian dari 15 paket program yang nilai totalnya Rp 47,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Adapun Iwan kebagian proyek serupa senilai Rp 10,5 miliar yang dipecah dalam tiga paket.
Mandra mendapat jatah paket siaran untuk sinetron komedi, FTV (film televisi) kolosal, animasi robotik, dan FTV komedi. Sementara itu, Iwan mendapat paket siaran video musik internasional, video klip, dan kartun anak prasekolah.
"Nilai dari paket tersebut mencapai miliaran sehingga seharusnya melalui tender. Penunjukkan langsung hanya boleh dilakukan ketika nilai proyek di bawah Rp 200 juta," ujar Tony. Tony menyebut sudah terbentuk kongkalikong antara Mandra, Iwan, dan Yulkasmir
Adapun penyimpangan dalam bentuk mark-up atau penggelembungan dana dilakukan oleh Mandra dan Iwan. Keduanya menaikkan harga paket siaran yang akan mereka buat. Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suyadi memberi contoh paket animasi robotik dijual Mandra. Nilai dari paket tersebut sesungguhnya hanya Rp 700 juta, tapi digelembungkan hingga Rp 2,3 miliar.
Suyadi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengembangan terhadap kasus Mandra. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan pekan depan. "Ada tidaknya tersangka lain nanti menunggu perkembangan kasus saja. Tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,"ujar Suyadi. Bukti yang ada saat ini baru cukup untuk Mandra, Iwan, dan Yulkasmir.
ISTMAN M.P.