TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku pencurian rumah kosong. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto, mereka merampok rumah kosong di Perumahan Bougenvile, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Heru menyebut, kedua tersangka itu adalah RD dan IR. IR merupakan pimpinan kelompok yang beranggotakan empat orang tersebut. Dua orang lain, ML dan DD, berhasil kabur. Polisi sedang mengejarnya.
Modus pencurian, Heru menjelaskan, dengan membagi tugas. Ada yang menyisir daerah perumahan yang akan dijadikan target operasi. IR, sebagai pimpinan, bertugas mengetuk pintu rumah dan memastikan rumah itu kosong. "Kalau tidak ada yang menjawab, mereka masuk mencuri isi rumah," ujar kata Heru di kantornya, Kamis, 12 Februari 2015.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Didik Sugiarto menambahkan, penangkapan perampok spesialis rumah kosong ini bermula dari laporan Suwira Susanto, pemilik rumah di Perumahan Bougenvile. Rumah Suwira dirampok oleh komplotan IR pada 5 Februari 2015. Kerugian diperkirakan Rp 150 juta.
Menurut Didik, para tersangka mengincar rumah-rumah mewah sebagai sasaran perampokan. Bahkan, kata dia, kalau ada orang di dalam rumah yang sudah diincar, komplotan tak segan melukai korban.
Pada 6 Februari 2015, polisi akhirnya menangkap IR di rumah kontrakannya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pada hari yang sama, RD juga ditangkap di rumahnya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. "Kaki mereka ditembak, karena berusaha kabur," kata dia.
Saat penangkapan, polisi menyita satu unit mobil, dua telepon genggam, lima jam tangan, satu tas ransel, satu power supply organ, satu tatakan organ, satu Nintendo DS, satu cincin emas, satu pasang giwang emas, dan satu liontin emas.
Didik mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara tujuh tahun.
HUSSEIN ABRI YUSUF