TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Riau, yang juga Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, kembali menegaskan dia tidak pernah menyuap Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun. Duit senilai Rp 2 miliar yang diserahkan ke Annas disebut sebagai pinjaman, bukan suap untuk memuluskan alih fungsi lahan kebun sawit.
"Aneh jika dituduh saya menyuap Annas. Saya sangat dekat dengan Gubernur, mengapa harus susah payah menyuap?" kata terdakwa korupsi ini saat membacakan pledoi alias nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Februari 2015. Gulat didakwa menyuap Rp 2 miliar ke Annas terkait dengan alih fungsi lahan hutan.
Menurut Gulat, duit miliaran yang dibawanya dalam bentuk pecahan dolar senilai US$ 166.100 itu merupakan pesanan Annas. Annas meminta duit itu dari PT Duta Palma. Tapi PT Duta Palma tak kunjung memberikan sehingga Annas menyuruh Gulat mencari pinjaman dan mengantar duit tersebut ke kediaman Annas di Cibubur. Duit tersebut didapat Gulat setelah meminjam pada Edison Marudut Marsadauli.
Permintaan Annas itu, menurut Gulat, terkait dengan permohonan PT Duta Palma agar areal perkebunan perusahaan tersebut dimasukkan dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Riau. Pembahasan bersama pihak PT Duta Palma soal permohonan ini dilakukan di kantor Dinas Perkebunan Riau yang disebut Gulat atas inisiatif Kepala Dinas Perkebunan Zulher. Gulat menjadi perantara alias broker dalam pertemuan itu. Atas jasanya, Gulat mengakui telah menerima fee senilai Rp 750 juta yang diberikan dalam duit dolar dari PT Duta Palma.
Seusai pertemuan, Gulat menyatakan Annas menelepon dan meminta PT Duta Palma menyiapkan uang sebesar Rp 2,9 miliar. Pada saat itu, direktur PT Duta Palma disebut Gulat sedang berada di Singapura. "Tapi Annas terus mendesak saya dan berkali-kali menelepon hingga akhirnya saya mencarikan pinjaman."
Gulat membantah menyuap Annas demi alih fungsi lahan untuk kebun miliknya. Gulat mengakui ikut mengusulkan areal kebun sawit miliknya bersama temannya dalam revisi SK 673/Menhut-II/2014 yang juga mengatur kawasan bukan hutan.
Permohonan ini disampaikan Gulat kepada Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar. Gulat menegaskan tidak ada suap dalam permohonan revisi untuk lahan itu. "Menteri Kehutanan sendiri yang membuka kesempatan untuk merevisi SK tersebut," kata Gulat. "Kalau Zulkifli Hasan tidak memberi kesempatan itu, saya tidak akan mengajukan."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA