TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Mustafa Kamal, mengatakan komisinya bakal mempertimbangkan keberatan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah.
“Kami melihat tetap di MA maka bom waktu itu justru terjadi ketika penyelesesaian sengketa,” ujar Mustafa saat dihubungi, Rabu, 11 Februari 2015.
Menurut Mustafa kesimpulan sementara itu diperoleh setelah mendengar langsung kesiapan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pertemuan dengan Mahkamah Agung digelar kemarin pagi.
Pimpinan Komisi kata Mustafa sudah membicarakan beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Agung. Sedangkan pertemuan dengan MK digelar beberapa waktu lalu sebelumnya. Dari pertemuan dengan kedua lembaga itu, DPR menilai MK lebih siap dibanding Mahkamag Agung.
Mustafa mengatakan penyelesaian sengketa lewat MK terbukti lebih cepat dan tidak menimbulkan gejolak. Mustafa mencotohkan, saat sengketa pilkada dan masih ditangani pengadilan, ada banyak kerusuhan dan pembakaran gedung pengadilan yang terjadi.
Selain itu penanganan sengketa lewat MA juga akan merepotkan para hakim yang juga harus menangani sidang perkara pidana dan perdata lain.
Penyelesaian lewat pengadilan menurut Mustafa juga berpotensi menyulut kerusuhan lantaran perbedaan putusan yang diambil majelis hakim untuk kasus yang sama tetapi berlainan tempat. “Kalau ditimbang, sepertinya akan lebih banyak mudhoratnya bisa tetap diserahkan ke MA,” ujar Mustafa.
IRA GUSLINA SUFA