TEMPO.CO, Jakarta - Peredaran video berisi tayangan 'panas' semakin marak di kalangan masyarakat. Hampir setiap orang, termasuk anak-anak, bisa mengakses video ini dengan mudah, terutama lewat Internet.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan kondisi itu membuat Indonesia tergolong sebagai negara berstatus darurat konten dewasa. "Peredarannya sudah masuk tahap darurat," katanya, Kamis, 12 Februari 2015.
Arist menyebutkan, dari 89 juta pengguna Internet di Indonesia, sebanyak 45 juta mengakses situs semacam ini. Dia juga mengatakan kejahatan jenis ini yang melibatkan anak-anak meningkat. Berdasarkan data 2013, 16 persen kasus kejahatan anak itu dipengaruhi oleh tayangan 'panas'. "Angka itu meningkat menjadi 26 persen pada 2014," katanya.
Arist mengatakan kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Sebab, konten dewasa ini bisa memicu anak menjadi pelaku kejahatan, bahkan predator. Karena itu, dia meminta pemerintah bisa bertindak tegas. "Situs-situs jenis ini harus diblokir semua."
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengakui masih banyak situs dewasa yang dapat diakses di Indonesia. Duha menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memblokir situs-situs itu.
NINIS CHAIRUNNISA