TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa dua terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dipindahkan penahanannya dari LP Krobokan, Bali, ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan itu atas kesepakatan dengan Gubernur Bali, yang meminta eksekusi tidak dilakukan di provinsi itu, kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2015.
Menurut Prasetyo, lokasi yang paling cocok untuk eksekusi terpidana mati adalah di Nusakambangan. Tapi, kata dia, waktu pemindahannya belum dipastikan dan hal itu merupakan kewenangan dari otoritas di Bali. "Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan," katanya.
Prasetyo juga meminta pemerintah Australia menghormati hukum Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika. Sebelumnya Perdana Menteri Australia Tonny Abbott masih berharap Indonesia tidak akan mengeksekusi dua pengedar narkotika asal Australia yang disebut kelompok Bali Nine itu. Abbott mengatakan bahwa pengampunan pasti ada dalam sistem keadilan Indonesia.
Prasetyo mengharapkan kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan dan Australia menghormatinya. "Kedaulatan hukum kita harus dihormati, sebagaimana kita juga menghargai kedaulatan hukum negara lain," katanya.
IWANK | ANTARA