TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan Presiden Joko Widodo kembali menolak upaya grasi yang diajukan dua terpidana mati kasus narkoba. Keduanya adalah Silvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria. "Salinan keppres sudah kami terima," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 13 Februari 2015.
Grasi Silvester ditolak dengan Keppres Nomor 11/G Tahun 2015. Sedangkan grasi Okwudili ditolak dengan Keppres Nomor 14/G Tahun 2015. Keduanya ditandatangani pada 5 Februari 2015. Grasi Silvester dan Okwudili menjadi grasi ketiga yang ditolak Jokowi tahun ini. Sebelumnya, Jokowi menolak grasi terpidana kasus narkotik dan anggota Bali Nine, Andrew Chan, pada Januari lalu.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih belum mau menyebutkan apakah Silvester alias Mustofa dan Okwudili akan masuk dalam gelombang kedua eksekusi mati. Menurut dia, tanggal dan lokasi eksekusi gelombang kedua belum dipastikan. "Tapi, kan, penolakan grasinya sudah keluar, berarti sudah tahu tahap selanjutnya apa. Kita lihat nanti, ya," ujar Prasetyo.
Silvester merupakan salah satu terpidana mati yang ditengarai masih aktif mengendalikan peredaran narkoba dari balik LP Pasir Putih, Nusakambangan. Dia memanfaatkan teman sekamarnya dalam operasi itu. Terakhir kali operasinya terkuak ketika kurir bernama Dewi tertangkap di Gunung Sahari, Jakarta, sambil membawa sabu seberat 7.622,9 gram. Dewi merupakan orang suruhan Silvester yang diawasi via telepon.
Aksi di Gunung Sahari bukan yang pertama bagi Mustofa. Pada November 2012, Mustofa pernah mengendalikan dua kurir bernama Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia. Pada Agustus 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di Surabaya.
Enam terpidana telah dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 18 Januari 2015. Lima terpidana dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada 00.30 WIB dan satu terpidana di Boyolali pukul 00.45 WIB. Hal itu dibenarkan Prasetyo. Eksekusi di Nusakambangan dilaksanakan di lapangan tembak Limusbuntu.
Mereka yang menjalani hukuman mati adalah terpidana kasus narkoba, yakni Marco Archer Cardoso Mareira, 53 tahun, warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) asal Nigeria, Ang Kim Soe (62) dari Belanda, Namaona Dennis (48) asal Malawi, dan WNI bernama Rani Andriani atau Melisa Aprilia. Adapun yang menjalani hukuman mati di Boyolali adalah Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam.
ISTMAN M.P.