TEMPO.CO, Jakarta - Dolly James, pengacara dua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengatakan ada kemungkinan kedua kliennya itu dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, dalam waktu dekat. "Saya dapat info mereka dipindahkan malam ini. Makanya saya ketemu dengan mereka hari ini," ujar James kepada Tempo, Jumat, 13 Februari 2015.
Kabar pemindahan itu, kata James, belum diterima oleh Chan dan Sukumaran. James mengetahui hal itu saat menghubungi kedua kliennya itu. Bahkan LP Kerobokan belum memberikan informasi resmi. Namun James menduga kabar itu benar adanya karena sudah ada izin pemindahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia. "Dan sudah ada koordinasi antara pihak LP dan kepolisian."
Kejaksaan Agung memastikan Chan dan Sukumaran termasuk dalam gelombang kedua eksekusi mati. Alasannya, grasi kedua terpidana kasus penyelundupan heroin pada 2005 itu ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 dan Januari 2015. Chan dan Sukumaran mengupayakan berbagai cara untuk menunda atau bahkan membatalkan eksekusi tersebut.
Selain mencoba mengajukan peninjauan kembali untuk kedua kalinya, mereka menggugat keputusan grasi Presiden Jokowi ke pengadilan tata usaha negara. Sekarang, kedua terpidana mati yang juga anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine itu tengah menunggu status atas nasib mereka di balik jeruji LP Kerobokan.
James menambahkan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah eksekusi. Setelah dari PTUN, ia berencana membawa masalah ini ke Komisi Yudisial. "Keterangan dari Muhammad Rifan, mantan pengacara Chan dan Sukumaran, menunjukkan ada pelanggaran etik dan intervensi dalam vonis. Kami akan gunakan itu," ujar James.
Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat mengakui adanya permintaan memindahkan duo pengedar narkoba itu dari LP Kerobokan. Surat permintaan datang dari Kejaksaan Tinggi Bali yang Handoyo terima pertengahan pekan ini. "Surat sudah saya terima. Isinya izin pemindahan. Tapi tidak ikut disebutkan kapan terpidana akan dipindahkan," kata Handoyo.
Handoyo tidak mempermasalahkan bila realisasi rencana pemindahan kedua terpidana mati tersebut dilakukan malam ini, 13 Februari 2015. Ia mengatakan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, masih memiliki tempat yang memadai untuk menampung kedua terpidana yang masing-masing orang tuanya baru saja tiba di Jakarta ini.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan belum menerima kabar pemindahan itu. Namun, ia mengatakan telah menerima kabar dari Bali bahwa pemerintah setempat meminta eksekusi mari terhadap dua terpidana itu tidak dilangsungkan di Bali. "Karena itu, sudah saya katakan bahwa tempat paling ideal untuk melaksanakan hukuman mati di Nusakambangan. Waktunya kapan, nanti disesuaikan." ujar Prasetyo.
Prasetyo belum bisa memastikan waktu pelaksanaan hukuman ini. Ia ragu eksekusi bisa berlangsung bulan ini. Bahkan, ia mengatakan, jumlah terpidana yang akan dieksekusi bisa saja berubah. "Akan dieksekusi serempak, waktu sama, jumlah bisa sama, tidak kurang tidak lebih," ujarnya. Dalam eksekusi gelombang sebelumnya, ada enam terpidana mati yang dieksekusi. Satu di antaranya warga negara Indonesia.
ISTMAN M.P.