TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan fraksinya bisa saja menggunakan hak politik Dewan Perwakilan Rakyat bila Presiden Joko Widodo tak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI. "Sesuai aturan, prosedurnya Presiden harus melantik Budi Gunawan," ujar Aboe di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 13 Februari 2015.
Menurut Aboe, fraksinya belum menentukan hak yang akan digunakan tersebut. Bisa saja hak bertanya atau interpelasi. Menurut dia keputusan akhir akan dibuat setelah mendengar pengumuman resmi dari Presiden.
Lebih jauh Aboe mengatakan, tak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan. Menurut dia, nama Budi sudah melewati uji kepatutan dan kelayakan dan disetujui paripurna Dewan. Sesuai undang-undang, presiden harus melantik calon yang sudah disetujui DPR. "Kalau mau membatalkan, seharusnya dari awal ditarik sebelum proses di DPR dimulai," ujar Aboe lagi.
Aboe tak mau berkomentar soal nama-nama calon Kapolri yang sudah disiapkan untuk mengganti Budi. Menurut dia, nama itu baru akan dibahas setelah ada kejelasan sikap Presiden.
Jumat ini rencananya Jokowi bakal mengumumkan pembatalan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Budi tak bisa dilantik lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR.
Selain membatalkan pelantikan Budi, Jokowi juga disebut tengah menyaring nama-nama yang akan diajukan ke DPR. Sedangkan pengumuman pembatalan nama Budi berkemungkinan akan dilakukan di Istana Bogor atau di sela kunjungan Jokowi ke Solo, Jawa Tengah.
IRA GUSLINA SUFA