TEMPO.CO, Solo - Anggota Tim 9, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, Presiden Joko Widodo tak perlu menanggapi usulan yang meminta agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan dilantik dan lantas diberhentikan sebagai Kepala Polri. Menurut Jimly, pemberhentian Kepala Polri harus disertai alasan yang tepat.
"Kapolri tidak bisa diberhentikan dengan alasan menjadi tersangka," katanya seusai acara pembukaan Musyawarah Nasional Partai Hati Nurani Rakyat di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2015. Menurut Jimly, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan untuk mencopot Kepala Polri yang menjadi tersangka.
Pemberhentian Kepala Polri tanpa alasan yang jelas pernah dilakukan Jokowi saat memberhentikan Jenderal Sutarman. Jimly menyebut pemberhentian tanpa alasan itu sebagai hal yang tidak tepat. "Hal yang tidak tepat jangan diulangi lagi," katanya. Sutarman dipecat meski masa pensiunnya baru pada Oktober 2015.
Pembatalan pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri melanggar etika hubungan Presiden dengan lembaga legislatif. Sebaliknya, jika Budi Gunawan jadi dilantik, Jimly menegaskan, pemerintah melanggar etika dengan rakyatnya. "Presiden perlu waktu untuk memilih di antara dua pilihan ini," katanya.
Hingga kini, Jokowi belum memutuskan nasib Budi sebagai Kepala Polri. Sempat beredar kabar bahwa Jokowi akan menggelar pertemuan dengan petinggi partai Koalisi Indonesia Hebat untuk membahas Kepala Polri di Solo. Hanya, waktu dan lokasi pertemuan tersebut hingga kini belum jelas.
Jokowi membentuk Tim Sembilan untuk mengurai kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Selain Jimly, tim independen beranggotakan Syafii Maarif, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo, dan Sutanto.
AHMAD RAFIQ