TEMPO.CO , Jakarta: Anggota tim independen, Jimly Asshidiqie, memasrahkan kepada Presiden perihal keputusan tetap melantik atau membatalkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
Menurut Jimly, Presiden Joko Widodo akan tersandera Dewan Perwakilan Rakyat bila tetap melantik Budi sebagai orang nomor satu di korp Tri Brata itu.
"Kalau sudah jadi Kapolri, normalnya menurut undang-undang diberhentikan sementara karena berstatus tersangka," ujar Jimly ketika dihubungi, Sabtu, 14 Februari 2015. Meski nantinya proses gugatan praperadilan Budi dikabulkan, maka itu tidak menggugurkan statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Jimly, proses hukum di KPK bisa memakan waktu satu hingga tahun. "Nanti institusi bisa terpenjara dalam waktu yang lama," kata pakar hukum tata negara itu.
Konsekuensi lain ketika Budi dilantik, presiden tidak mempunyai dasar memberhentikan secara tepat. Sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 disebutkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui DPR. "Apa hak prerogratifnya juga? Kan perlu minta persetujuan DPR. Nanti pasti akan bolak-balik seperti itu."
Jimly pun meminta Jokowi segera membuat keputusan serta memanfaatkan momen putusan praperadilan Budi Gunawan yang dibacakan Senin, 16 Februari 2015. Dia berharap Jokowi tak lagi mempertimbangkan sudut pandang dari Koalisi Indonesia Hebat, Koalisi Merah Putih, maupun pakar hukum. Sebab, menurut Jimly, semua penafsiran itu benar dan hanya berbeda sudut pandang.
"Jadi tinggal pemimpin mengambil keputusan. Ada kemungkinan keputusan salah tapi kalau mengambil keputusan, salah, maka pahalanya satu. Kalau mengambil keputusan, benar, pahalanya dua. Tapi tidak mengambil keputusan itu dosa. Membiarkan masalah berlarut-larut itu dosa," kata dia.
Apapun yang diputuskan presiden, Jimly menambahkan, semua pihak harus tunduk. Karena itu, penafsiran-penafsiran yang beredar belum mengikat sehingga Jokowi tidak usah pusing. "Itulah, presiden jangan terombang-ambing," kata dia.
Sebelumnya, para petinggi Koalisi Indonesia Hebat memberi masukan kepada Presiden Jokowi bahwa Budi Gunawan sudah sah sebagai Kapolri. Mereka mengacu pada penafsiran Pasal 11 UU Polri yang menyebutkan presiden tidak dapat menarik calon Kapolri setelah melalui proses politik. DPR memang sudah meloloskan calon tunggal yang diajukan Jokowi sebagai Kapolri itu sejak sebulan lalu.
LINDA TRIANITA