TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya menargetkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Tata Cara Penanganan Koordinasi Dalam Konflik Sosial, rampung akhir Februari ini. Beleid tersebut mengatur penanganan koordinasi dalam konflik sosial secara berjenjang.
"Sekarang telah memasuki tahap final," ujar Tjahjo melalui pesan BlackBerry, Ahad, 15 Februari 2015.
Dalam draft tersebut, operasionalisasi untuk penanganan koordinasi dalam konflik sosial diatur secara berjenjang oleh tim terpadu. Di tingkat pusat, kata Tjahjo, dijabat antara lain oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.
Sedangkan tingkat provinsi, tim terpadu dijabat gubernur, kepala kepolisian daerah, panglima , kepala kejaksaan tinggi. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, dijabat bupati dan wali kota, komandan kodim, kepala kepolisian resor dan kepala kejaksaan negeri.
Menurut Tjahjo, beleid ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan, setelah sebelumnya lahir Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, tentang Penanganan Konflik Sosial, sebagai peraturan pelaksanaan. "Roh-nya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012, mengatur tentang pencegahan, penghentian dan pemulihan," kata dia.
Baca Juga:
Undang-Undang Nomor 7 tersebut dijabarkan dalam PP turunannya, Nomor 2 Tahun 2015, dan pedoman operasionalnya pada Permendagri Tata Cara. "Esensi dan spirit tim terpadu adalah kebersamaan dan keterpaduan," ujar Tjahjo.
TIKA PRIMANDARI