Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Ilustrasi Celengan
Ilustrasi Celengan
Iklan

TEMPO.CO , Blitar - Pemerintah Kota Blitar mengumumkan perusahaan investasi berkedok konsultasi keuangan PT Dua Belas Suku (DBS) menyalahi perizinan. Perusahaan itu diketahui telah menghimpun dana miliaran dari masyarakat dan kini mengalami kemacetan.


Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota Blitar Suharyono mengatakan PT DBS kini dalam sorotan pemerintah, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian terkait macetnya proses investasi yang diikuti ribuan orang di Blitar dan sekitarnya. Sejumlah peserta investasi melaporkan perusahaan itu ke polisi lantaran dana yang dijanjikan tak kunjung terbukti. "Mereka hanya mengantongi izin jasa konsultasi keuangan, bukan investasi," kata Suharyono, Sabtu 14 Februari 2015.


Meski menyalahi izin, namun hingga kini pemerintah belum akan melakukan penutupan atau langkah administrasi terhadap perusahaan itu. Sebab lembaga kepolisian sudah lebih dulu melakukan upaya hukum dengan memeriksa tindak penipuan yang dilaporkan anggotanya.
Informasi yang diperoleh di lapangan PT DBS berhasil meyakinkan ribuan anggotanya untuk menyerahkan uang sebagai bentuk penanaman modal.


Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang berhasil dikelola mencapai Rp 900 juta hingga Rp 1,8 miliar per hari. Kepada penyetor uang, mereka menjanjikan pengembalian modal plus bunga dalam waktu singkat. Dengan nilai investasi minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta, penanam modal bisa mendapatkan bunga sebesar 30 persen setiap minggu.


Di luar deposit akun tersebut, setiap anggota DBS juga diwajibkan membayar administrasi senilai 15 persen dari deposit. Uang administrasi tersebut diperuntukkan membayar operasional 27 pegawai di kantor DBS Blitar dan simpanan perusahaan. Keberadaan kantor inilah yang turut meyakinkan penanam modal bahwa investasi tersebut tidak bodong.


Mereka terdiri dari berbagai kalangan mulai pegawai swasta, pegawai negeri, ibu rumah tangga, hingga wartawan yang berharap mendapatkan keuntungan besar tanpa bekerja. Hingga kini jumlah anggota PT DBS tercatat sebanyak 40 ribu orang.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun setali tiga uang dengan perusahaan investasi bodong lainnya, PT DBS mulai tak membayarkan hak penanam modal sejak bulan Desember 2014 lalu. Manajemen berdalih terjadi kemacetan akibat penarikan dana besar-besaran dari anggota hingga Rp 100 miliar. "Itu bisa kami atasi," kata Endik Jauhari, juru bicara PT DBS Blitar.


Disinggung soal izin investasi dari Otoritas Jasa Keuangan seperti yang dipersoalkan PT KPT Blitar, dia mengakui tidak memiliki. Namun pimpinannya sudah mengantongi izin kegiatan dari Mabes Polri. Surat sakti itulah yang dipergunakan untuk membuka kantor di Blitar dan menarik dana miliaran rupiah.


Macetnya dana investasi ini tak urung membuat seluruh anggotanya ketar ketir. Sebagian dari mereka yang tak sabar melaporkan pengelola PT DBS ke polisi. Namun sebagian lain memilih menunggu janji manajemen untuk mengembalikan modal meski tanpa disertai bunga seperti yang dijanjikan. "Bisa kembali saja sudah untung, ini disuruh nunggu terus," kata Gembul, salah satu korban investasi PT DBS.


Dia dan sebagian besar anggota lainnya memilih pasif dan melapor ke polisi karena berharap uangnya kembali. Mereka khawatir pengurus DBS akan lepas tangan ketika ditangkap polisi.


HARI TRI WASONO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

1 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

27 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

49 hari lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.