Bisnis.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menurunkan harga bahan bakar minyak, baik premium maupun solar. I.G.N. Wiratmadja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan harga bahan bakar minyak baik premium maupun solar masih tetap sama seperti yang diumumkan pada pertengahan Januari lalu.
“Rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan harga BBM tetap, sesuai dengan hasil kajian atau penghitungan,” katanya pada Minggu, 15 Februari 2015.
Artinya, harga BBM sama dengan harga yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2014 dan berlaku mulai 19 Januari 2014. Harga premium Rp 6.600 per liter untuk wilayah luar Jawa, Bali, dan Madura; harga premium di Jawa Rp 6.700 per liter, dan harga premium di Bali Rp 7.000 per liter. Khusus di Bali harga lebih mahal karena pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai 10%. Adapun harga solar bersubsidi sebesar Rp 6.400 per liter.
Keputusan tersebut berbeda dengan janji Kementerian ESDM untuk menurunkan harga solar bersubsidi dari Rp 6.400 per liter menjadi Rp 6.200 per liter pada hari ini. Janji tersebut dilontarkan setelah Komisi VII DPR meminta pemerintah menurunkan harga solar bersubsidi karena dianggap kemahalan.
Kementerian ESDM mengakui harga solar ketika itu kemahalan, sehingga pemerintah telah mengambil untung dari bisnis penyaluran solar bersubsidi. Pemerintah berdalih bahwa keuntungan itu akan digunakan untuk membangun tangki timbun yang berdampak pada kenaikan cadangan operasional BBM nasional dari 18 hari menjadi 30 hari. Pemerintah juga berencana membangun cadangan strategis untuk 30 hari. Selain itu, margin yang cukup diperlukan bagi Pertamina untuk mengembangkan infrastruktur BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Bambang Supriyanto (Bisnis.com)