TEMPO.CO, Pekanbaru - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memvonis bebas perusahaan pembakar lahan. Siti menilai putusan itu tidak memberi efek jera terhadap pelaku pembakaran lahan. "Hakim tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013," kata Menteri Siti Nurbaya di Pekanbaru, Senin, 16 Februari 2015.
Siti Nurbaya juga menuding tiga anggota majelis hakim yang mengeluarkan putusan itu tidak memiliki kompetensi dalam proses peradilan lingkungan. "Kami melihat ketiga hakim tidak memilki sertifikat lingkungan," ujarnya. Untuk itu, dia melanjutkan, Kementerian Lingkungan Hidup akan menyurati Komisi Yudisial agar proses peradilan tersebut ditindaklanjuti.
Pada 22 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis bebas dua petinggi perusahaan PT Nasional Sago Prima (NSP). Perusahaan itu didakwa melakukan pembakaran hutan. Sidang atas kedua terdakwa tersebut diketuai majelis hakim Sarah Louis Simanjuntak yang dibantu dua hakim anggota, yakni Renny Hidayati dan Melki Salahuddin.
Majelis hakim memvonis PT NSP membayar denda Rp 2 miliar serta meminta perusahaan itu melengkapi sarana dan prasarana untuk mengantisipasi kebakaran lahan. Pelaksanaan vonis ini, kata majelis hakim, akan diawasi Badan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti selama 1 tahun.
Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 miliar serta pidana tambahan berupa pemberian dana perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan dan lahan senilai 1,4 triliun. Jaksa juga menuntut terdakwa petinggi perusahaan, yakni General Manager Erwin dan Manager Nowo Dwi Priyono, dihukum pidana penjara masing-masing 6 bulan dan 18 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar terkait dengan kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa pelumas bekas.
Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT NSP sebagai tersangka pada Maret 2014 atas tuduhan pembakaran lahan di area konsesi perusahaan dan tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3. Area perusahaan seluas 3.000 hektare yang terbakar terletak di Blok K26, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.
RIYAN NOFITRA