TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan hari ini bagian Pidana Khusus Kejaksaan akan memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan program siar Televisi Republik Indonesia tahun anggaran 2012 yang melibatkan pelawak Mandra Naih.
"Ada dua saksi yang akan dimintai keterangan. Keduanya berasal dari panitia pengadaan," kata Tony di Kejaksaan Agung, Senin, 16 Februari 2015. Tony menuturkan panitia pengadaan perlu diperiksa karena sumber perbuatan melawan hukum biasanya ada pada bagian pengadaan.
"Jadi, dari mereka, penyidik akan mendapatkan alat bukti untuk menjerat para tersangka," ucap Tony. Saat dicek ke bagian Pidana Khusus, pemeriksaan tersebut dikabarkan akan berlangsung Senin sore ini. Namun belum disebutkan nama dua saksi yang akan diperiksa.
Pekan lalu, Kejaksaan menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan program siar TVRI tahun anggaran 2012. Modus korupsinya berupa penunjukan langsung dan mark up. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, Direktur PT Viandra Mandra Naih, dan pejabat pembuat komitmen paket siaran 2, Yulkasmir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh Mandra terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di TVRI yang nilainya mencapai Rp 16,5 miliar. Pemain Si Doel itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek tersebut tanpa melalui tender pada 2012.
Tony mengatakan praktek penunjukan langsung dilakukan oleh Yulkasmir. Lantas, Yulkasmir menunjuk rumah produksi Mandra, yaitu Viandra dan Media Art Image. Proyek yang didapat Mandra itu bagian dari 15 paket program yang nilai totalnya Rp 47,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Adapun Iwan kebagian proyek serupa senilai Rp 10,5 miliar yang dipecah dalam tiga paket.
ISTMAN M.P.