TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 16 Februari 2015. Agenda rapat ini berbarengan dengan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak ada kehebohan di Istana seusai pembacaan putusan yang mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Justru, suasana Istana yang dibangun pada masa pemerintahan kolonial Belanda oleh Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff pada tahun 1744 tersebut tampak sepi. Hanya tampak para menteri yang lalu-lalang menuju lokasi rapat di Gedung Utama Kepresidenan Bogor. Menurut informasi dari Biro Kepresidenan, Jokowi rapat membicarakan peningkatan pariwisata Indonesia.
Selain bertemu para menteri, Jokowi juga bersua dengan Duta Besar Cina dan para pengusaha Negeri Tirai Bambu. Jokowi membicarakan investasi dengan tamu dari Cina.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan dalam rapat bersama para menteri, Jokowi sama sekali tidak menyinggung ihwal kepala Polri. "Kami hanya membahas untuk meningkatkan sektor pariwisata," kata Anies seusai rapat.
Jokowi tak kunjung memberikan keputusan mengenai Kapolri baru. Dalam satu bulan terakhir, Jokowi masih mempertahankan Budi Gunawan sebagai calon pucuk pimpinan Polri. Padahal, Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Budi Gunawan. Sarpin Rizal menyebut penetapan tersangka merupakan wewenang praperadilan meski tidak disebut dalam aturan.
Adapun kelompok politik yang sejak awal menyorongkan nama Budi Gunawan yaitu Koalisi Indonesia Hebat hingga akhir pekan lalu masih memberikan sinyal agar Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri. Menurut salah satu petinggi Koalisi, Mohammad Romahurmuziy, para ketua partai meminta Jokowi mematuhi konstitusi dalam mengurai sengkarut nama Kapolri baru ini. Jokowi sendiri berjanji akan memutuskan nasib Budi Gunawan setelah pembacaan putusan praperadilan.
REZA ADITYA