TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Akkadrie mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi lampu hijau bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan menduduki jabatan Kepala Kepolisian RI.
"Seharusnya tak ada lagi persoalan. Sudah semestinya Budi Gunawan dilantik," ujar Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 16 Februari 2015. Menurut dia, putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan hari ini merupakan jalan tengah memecah kebuntuan pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Status tersangka yang dilekatkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Budi Gunawan membuat Presiden Joko Widodo hingga kini belum melantiknya. Padahal Budi Gunawan sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan serta disetujui dalam Rapat Paripurna DPR untuk menjadi Kapolri.
Syarif menuturkan putusan itu memberi bukti bahwa penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah memenuhi segala ketentuan. Meski begitu, Syarif mengatakan Fraksi NasDem tak akan mengintervensi Presiden untuk segera melantik Budi Gunawan. "Soal dilantik atau tidak, tergantung Presiden dan menjadi hak prerogatif Presiden," ujar Syarif.
Menurut hakim Sarpin, penetapan tersangka adalah bagian dari penyidikan. Sedangkan proses penyidikan, ucap dia, adalah bagian yang boleh diperiksa pada praperadilan. Di dalam Pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Namun bukan berarti, jika tidak disebutkan, bukan wewenang praperadilan.
Budi Gunawan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lain di Polri. Namun calon tunggal Kepala Kepolisian RI itu menolak penetapannya sebagai tersangka. Dia menduga penetapan itu politis karena dilakukan sehari setelah Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal Kapolri.
IRA GUSLINA SUFA