TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mendesak Presiden Joko Widodo segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya.
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR itu, Jokowi tak punya alasan lagi untuk mengulur waktu pelantikan. "Presiden harus jalankan putusan pengadilan. Secara hukum dan etika, tak ada barrier bagi Presiden untuk tidak melantik Budi," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Februari 2015.
Trimedya meminta Presiden melantik Budi hari ini. "Tak ada alasan. Kalau bisa, hari ini Presiden melantik Budi," tuturnya. Menurut Trimedya, Jokowi tak perlu lagi berkutat memikirkan materi gugatan praperadilan yang tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasalnya, hakim memiliki wewenang memperluas putusan dan penerimaan gugatan. Setelah gugatan dikabulkan, hakim meminta semua berkas penyidikan Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan. "Status sudah dicopot, berkas harus dikembalikan, dan KPK tak bisa lagi memproses kasus Budi."
Setali tiga uang, Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan Presiden tak punya alasan politik untuk mengulur waktu pelantikan. Menurut dia, diterimanya gugatan Budi berpotensi terjadinya yurisprudensi hukum penetapan tersangka. Namun gugatan tersebut hal lumrah.
"Bisa saja yurisprudensi untuk melihat apakah penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan suka-suka," katanya. Rencananya, setelah rapat dengar pendapat dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Komisi Hukum menggelar rapat internal untuk menyikapi putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
PUTRI ADITYOWATI