TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Koordinator Tim Sebelas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andi Widjajanto membantah bila pencalonan wakil presiden pendamping Joko Widodo harus melalui persetujuan Budi Gunawan. Menurut dia, sama sekali tak ada intervensi Budi Gunawan terhadap partai pengusung Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri.
"Setahu saya tidak ada keterlibatan Budi Gunawan dalam proses itu," kata dia saat rapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 16 Februari 2015. "Logikanya sederhana, Pak Budi adalah perwira tinggi aktif yang tidak boleh terlibat politik."
Saat itu, kata Andi, penetapan JK sebagai cawapres dilakukan dalam rapat internal di kediaman Mega di Teuku Umar. "Saat itu sebagai ketua tim, saya memfasilitasi pertemuan dengan seluruh ketua umum partai pendukung," kata dia.
Andi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, mengatakan saat itu ada tujuh nama yang masuk sebagai pasangan Jokowi, termasuk Abraham Samad. Pertemuan elite partai dilakukan hari Jumat siang, tiga hari sebelum pengumuman pasangan Jokowi-Jusuf Kalla di Gedung Joeang. "Menjelang magrib, sudah hampir mutlak memutuskan JK sebagai cawapres," kata dia. "Setahu saya, sepanjang proses itu, tak ada keterlibatan Budi Gunawan."
Tim sebelas sendiri dibentuk Megawati untuk memenangkan PDI Perjuangan dalam pemilu legislatif dan eksekutif lalu, serta menjaring calon wakil presiden pendamping Joko Widodo. Pernyataan Andi ini disampaikan dalam rapat dengan pendapat umum dengan Komisi Hukum. Komisi ini sedang menyoroti potensi pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad yang bertemu sejumlah politikus.
Setelah sebelumnya mengundang Hasto Kristiyanto, kali ini Komisi Hukum mengundang Tjahjo Kumolo, Andi Widjajanto, dan pemilik salah satu unit apartemen Capital, Supriyansah.
INDRI MAULIDAR