TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam gugatan itu Budi Gunawan mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semua pihak harus menerima putusan prapreadilan," ujar Aburizal di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 16 Februari 2015. Ical--sapaan Aburizal--datang ke Senayan untuk memimpin rapat fraksi Golkar.
Menurut Ical, putusan praperadilan ini akan menjadi dasar yang kuat bagi Presiden Joko Widodo untuk menentukan pengganti Jenderal Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI. Saat ini, Ical mengatakan tak ada lagi sandungan bagi Budi Gunawan untuk ditetapkan sebagai Kapolri.
Sebagai satu-satunya calon Kapolri, Budi Gunawan menurut Ical kini sudah tak lagi terbebani dengan status tersangka yang dilekatkan KPK. Meski begitu, Ical mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya pengisian posisi Kapolri pada Presiden. "Tentu Presiden punya cukup bahan untuk mengambil keputusan," ujar Ical.
Ketika ditanya bagaimana sikap Golkar bila presiden membatalkan pencalonan Budi Gunawan dan mengajukan calon baru, Ical tak mau berkomentar. Dia mengaku enggan berspekulasi dan berandai-andai tentang keputusan yang bakal diambil Jokowi. "Itu sama dengan belum beranak sudah berbesan. Padahal Jokowi belum mengajukan," ujar Ical lagi.
Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan adalah bagian dari penyidikan. Sedangkan proses penyidikan, kata dia, adalah bagian dari yang boleh diperiksa pada praperadilan. Karena itu dia menyatakan menerima gugatan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
Budi Gunawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Namun calon tunggal Kepala Kepolisian RI itu menolak penetapannya sebagai tersangka. Dia menduga penetapan tersangka itu politis karena dilakukan sehari setelah Jokowi mengajukan namanya jadi calon Kapolri.
IRA GUSLINA SUFA