TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dwi Ria Latifa, mendesak Presiden Joko Widodo segera melantik Kepala Kepolisian RI. Putusan pra peradilan Budi Gunawan bisa dijadikan dasar pertimbangan. "Dengan keputusan itu, menurut saya seharusnya sudah tidak ada lagi keraguan," ujarnya, Senin, 16 Januari 2015.
Opsi pelantikan calon Kapolri sempat ditunda Presiden Jokowi lantaran Budi Gunawan tengah mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan yang diajukan sejak dua pekan lalu itu dikabulkan Hakim Sarpin Rizaldi hari ini dengan alasan BG bukanlah pejabat negara.
Menurut Ria, putusan itu membuktikan proses penetapan tersangka terhadap BG catat dari sisi prosedur hukum. Dengan demikian, kata dia, status yang disandang BG dengan sendirinya batal demi hukum. Jokowi juga tak lagi perlu mempertimbangkan opsi untuk menjaring Kapolri baru. "Jangan sampai jadi negara yang simpang siur," katanya.
Desakan serupa disampaikan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding. Menurut dia, pembatalan pelantikan BG bisa berdampak secara politik dan hukum. "Karena itu bisa jadi masalah baik secara hukum maupun politis. Saya kira akan panjang masalahnya. Jokowi harus berhitung juga soal itu," katanya.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Muslim Ayub, yakin putusan praperadilan akan berujung pada pelantikan BG. Apalagi secara politis DPR sudah memberi dukungan terhadap pencalonannya. "Saya yakin akan dilantik karena keputusan itu. Kalaupun ada proses hukum lanjutan, itu disikapi belakangan. Yang penting hak BG harus dipenuhi dulu," katanya.
Berbeda dengan yang lain, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera enggan memberikan saran. "Kami masih menunggu sikap Presiden," kata anggota Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf. Meski demikian, ia berpendapat keengganan melantik BG bisa berdampak pada pelanggaran hukum. "Ya dong. Nanti ujung-ujungnya bisa ke sana," kata dia.
RIKY FERDIANTO