TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mengadakan rapat pimpinan (rapim) gabungan Senin siang, 16 Februari 2015. Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhammad Taufik mengatakan agenda rapim akan membahas soal hak interpelasi dan hak angket yang akan digunakan oleh DPRD untuk mengugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Pukul 12.00 tepat seluruh anggota Dewan, Komisi, dan Fraksi akan rapat bersama untuk gugat Ahok," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015.
Menurut dia, sikap ini diambil oleh DPRD karena Ahok dinilai telah melanggar prosedur undang-undang dalam menyampaikan APBD DKI kepada Kementerian Dalam Negeri. Dia mengatakan, Ahok menyalahi aturan karena mengirim usulan APBD yang bukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama. "Itu tandanya dia melakukan tipu-tipu," kata dia.
Rencana pengajuan hak interpelasi dan hak angket ini bermula saat Kementerian mengembalikan APBD Jakarta pada 7 Februari lalu. Kementerian menilai anggaran yang disampaikan Pemerintah DKI tidak lengkap dan salah format karena menggunakan e-budgeting. Dua hari berselang, DPRD menyerahkan daftar APBD yang bentuknya dianggap sesuai dengan ketentuan—dicetak di kertas, ditandatangani pimpinan Dewan pada setiap lembarnya, dan diklaim sesuai dengan hasil rapat paripurna APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu.
Selain formatnya keliru, Taufik menuding Ahok telah melanggar hukum karena mengirim rincian APBD yang tak pernah dibahas bersama Dewan ke Kementerian. “Dia harus menjelaskan penyebab dikembalikannya APBD itu dan alasan mengirimkan versinya sendiri,” kata Taufik. Jika jawaban Ahok tak memuaskan, dia memperkirakan masalah ini bisa berujung pada pemakzulan.
YOLANDA RYAN ARMINDYA