TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi dengan santai ihwal rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan mengajukan hak interpelasi dan angket pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia, rencana parlemen untuk mengajukan hak interpelasi dan angket merupakan hal yang wajar.
"Hubungan antara Dewan dan kami, pemerintah, tak panas," ujarnya di Balai Kota, Senin, 16 Februari 2015.
Mengajukan hak interpelasi dan angket, kata Djarot, merupakan hak yang dimiliki oleh Dewan. Dia menjelaskan jika nanti hak interpelasi yang digagas oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Taufik disepekati oleh seluruh fraksi dalam rapat paripurna, maka pemerintah akan memenuhi panggilan Dewan. "Nanti akan kami jawab," ucapnya.
Djarot menuturkan tak memiliki persiapan khusus ihwal menghadapi hak interpelasi dan angket yang akan diajukan oleh Dewan. "Saya belum menjalin komunikasi dengan Dewan," ujar mantan Wali Kota Blitar itu.
Rencana pengajuan hak interpelasi dan hak angket ini bermula saat Kementerian mengembalikan APBD Jakarta pada 7 Februari lalu. Kementerian menilai anggaran yang disampaikan Pemerintah DKI tidak lengkap dan salah format karena menggunakan e-budgeting. Dua hari berselang, DPRD menyerahkan daftar APBD yang bentuknya dianggap sesuai dengan ketentuan—dicetak di kertas, ditandatangani pimpinan Dewan pada setiap lembarnya, dan diklaim sesuai dengan hasil rapat paripurna APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu.
Selain formatnya keliru, Taufik menuding Ahok telah melanggar hukum karena mengirim rincian APBD yang tak pernah dibahas bersama Dewan ke Kementerian. “Dia harus menjelaskan penyebab dikembalikannya APBD itu dan alasan mengirimkan versinya sendiri,” kata Taufik. Jika jawaban Ahok tak memuaskan, dia memperkirakan masalah ini bisa berujung pada pemakzulan.
GANGSAR PARIKESIT