Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persulit Pembebasan Lahan, Bupati Bakal Kena Sanksi  

image-gnews
Menteri ESDM, Sudirman Said (tengah), didampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe (kedua kanan), dan Dirjen Minerba Sukhyar (kiri) ketika mengunjungi rencana lahan pembangunan pabrik pengemasan semen dan pembanguna Smelter Freeport di Pomako, Timika, Papua, 14 Februari 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
Menteri ESDM, Sudirman Said (tengah), didampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe (kedua kanan), dan Dirjen Minerba Sukhyar (kiri) ketika mengunjungi rencana lahan pembangunan pabrik pengemasan semen dan pembanguna Smelter Freeport di Pomako, Timika, Papua, 14 Februari 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota yang menghambat proses pembebasan lahan. "Kementerian atau BUMN yang merasa dipersulit oleh pemerintah daerah silakan lapor ke Kemendagri," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana, Senin, 16 Februari 2015.

Kementerian Dalam Negeri, kata Agung, akan menyurati kepala daerah atau bila diabaikan akan langsung memberikan sanksi. Pemberian sanksi, kata dia, dapat berupa teguran maupun pengambilalihan kewajiban izin kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.

Sejumlah BUMN dan kementerian mengaku dipersulit oleh pemerintah daerah dalam hal pengurusan pembebasan lahan. Salah satunya adalah PT PLN yang sedang membebaskan lahan untuk Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi di Muaro Jambi, tapi tak kunjung mendapat persetujuan.

Selain itu, PT Cirebon Electric Power, yang akan membangun pembangkit listrik tenaga uap di Cirebon, tak juga diberikan izin prinsip karena harus mempunyai izin khusus yang mesti dipenuhi, yakni izin tetangga. "Padahal izin tetangga tidak jelas pengaturannya di mana," ujar Permit Environmental and Engineering Manager PT Cirebon Electric Power, Sumadi.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, pemerintah daerah diwajibkan mengurus pembebasan lahan. Tugas ini dibebankan kepada sekretaris daerah sebagai pimpinan panitia pengadaan tanah bersama kantor wilayah pertanahan setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Muhammad Noor Marzuki juga meminta kementerian dan BUMN menyerahkan rencana pembangunan infrastruktur. Nantinya, BPN dapat membantu menyusun strategi pembebasan lahan ke Kanwil BPN setempat.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Infrastruktur Zulhasnar Usman meminta langkah tegas dari Kementerian Dalam Negeri dan BPN. "Jangan sampai cuma menteri atau dirjennya yang kerja cepat, sementara bawahannya lambat," ujar Zulhasnar.

ROBBY IRFANY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

13 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

14 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

2 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

32 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

39 hari lalu

Tangkapan layar suasana kebun pisang milik warga Desa Pemaluan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang terdampak proyek tol infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Istimewa
Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

43 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

49 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

57 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

58 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol IKN Nusantara Seksi 5A oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.