TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat ternyata menyimpan rapat-rapat status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam delapan hari terakhir. Namun Polda Sulawesi Selatan dan Barat membantah penetapan tersangka Abraham Samad terkait dengan dikabulkannya gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada sidang praperadilan.
"Tidak ada kaitannya. Sama sekali kami tidak tunggu momen. Semuanya itu murni teknis penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 17 Februari 2015.
Penyidik Direktorat Reskrim Umum baru mengumumkan status tersangka Abraham Samad di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Selasa, 17 Februari 2015. Padahal Abraham Samad sudah menyandang status tersangka seusai gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Senin, 9 Februari, menindaklanjuti gelar perkara di Mabes Polri pada 5 Februari.
Penetapan tersangka Abraham Samad bertepatan dengan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan alias SPDP dengan tersangka utama Feriyani Lim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Sebelum menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah memeriksa 23 saksi.
Sebanyak 23 saksi yang sudah diperiksa, Endi menerangkan, berasal dari pihak RT, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, Kantor Imigrasi Makassar, mantan Lurah Masale Karyadi Kadar, dan mantan Camat Panakkukang Imran Samad.
Selain itu, penyidik kepolisian sudah mengambil keterangan Feriyani Lim dan orang tuanya di Jakarta. "Kami juga memeriksa saksi ahli pidana, kependudukan, dan imigrasi," ucap bekas Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini.
Dalam kasus ini, Endi menjelaskan, tersangka utamanya adalah Feriyani Lim. Perempuan asal Pontianak itu ditetapkan tersangka sejak 2 Februari 2015. Feriyani Lim dilaporkan oleh Ketua LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri. Lalu, per 29 Januari 2015, perkara ini dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
TRI YARI KURNIAWAN