TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemerintah Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan pemerintah akan membangun kompleks perkantoran dan apartemen di Kawasan Kiara Condong, Bandung. Namun untuk membangun kawasan tersebut pemerintah mesti meratakan ratusan rumah di sana.
“Rencananya warga akan diberi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) untuk relokasi,” ujar Arief saat ditemui Tempo di lokasi pembongkaran, Jalan Jakarta, Bandung, Selasa, 17 Februari 2015. Namun menurut Arief, pembongkaran rumah warga akan dilakukan di tahap terakhir yakni tahap ketiga. Adapun pada tahap pertama dan kedua, pemerintah akan merobohkan puluhan pabrik di sana.
Kawasan seluas 13,5 hektar itu memang sudah menjadi pemukiman warga sejak puluhan tahun lalu. Menurut pantauan Tempo, kawasan Kiara Condong saat ini terbilang menjadi kawasan padat penduduk. Ratusan rumah di sana rata-rata memiliki luas sekitar 4 kali 5 meter. Jalan masuk menuju pemukiman tersebut hanya mampu dilalui oleh dua sepeda motor saja.
Rencana revitalisasi kawasan Kiara Condong dimulai sejak adanya penandatanganan kerjasama antara Pemkot Bandung dengan PT Mega Candra Purabuana pada awal 1990, dengan durasi kontrak hingga tahun 2038. Saat itu Kota Bandung masih dipimpin oleh mantan Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi.
Arief memastikan tindakan pemerintah tidak akan merugikan warga. “Pemerintah pasti lebih memihak masyarakat,” ujarnya.
Siang tadi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung sudah membumiratakan enam pabrik, sebuah bangunan bengkel mobil, dan sebuah gedung bekas Dewan Perwakilan Partai NasDem.
Menurut Arief, pemberitahuan penggusuran sudah dilakukan sebelumnya. "Kami sudah melayangkan pemberitahuan sejak tahun 2009, jika lahan yang mereka sewa akan kembali dipakai Pemkot. Kemudian tahun 2011, bersamaan dengan sewa lahan habis kami juga beri peringatan kembali," kata Arief.
Menurut Arief, Pembongkaran terpaksa dilakukan karena surat peringatan yang diberikan Pemkot Bandung tidak mendapat tanggapan dari pemilik bangunan dan cenderung abai.
Arief menuturkan, khusus bagi pemukiman warga, belum ada rencana untuk dilakukan pembongkaran. Sebelum dilakukan pembongkaran Pemkot Bandung akan menerbitkan surat pemberitahuan agar warga bisa mempersiapkan diri.
PERSIANA GALIH | AMINUDIN