TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, menjelaskan persiapan eksekusi hukuman mati gelombang kedua sudah hampir rampung. Eksekusi akan dilakukan untuk sepuluh terpidana mati perkara narkotik. “Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sudah siap,” kata Tony di kantornya, 16 Februari 2015.
Tony melanjutkan, langkah yang belum dilakukan Kejaksaan adalah memberi tahu kedutaan besar negara yang warganya akan dieksekusi. Isi notifikasi meliputi nama terpidana, lokasi, dan tanggal eksekusi. “Notifikasi belum kami kirim,” ujar Tony. Terpidana yang akan dieksekusi adalah warga negara Prancis, Australia, Brasil, Ghana, Filipina, Indonesia, dan Nigeria.
Ada 13 terpidana mati yang grasinya telah ditolak oleh presiden. Sepuluh di antaranya adalah terpidana perkara narkotik—delapan merupakan warga negara asing. Mereka di antaranya Mary Jane Fiesta asal Filipina, Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbjae Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia. Andrew dan Myuran adalah anggota sindikat Bali Nine yang terbukti menyelundupkan heroin 8,2 kilogram pada 2005.
Menurut Tony, biaya eksekusi tiap narapidana dianggarkan Rp 200 juta. Jadi total dari APBN sebesar Rp 2 miliar untuk sepuluh terpidana mati. Lokasi untuk eksekusi pun telah siap. Tony memastikan pelaksanaan hukuman akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lokasi ini dipilih dengan pertimbangan pengamanannya mudah dan steril.
Berikut ini rincian alokasi biaya per narapidana itu:
- Rapat koordinasi: Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta
- Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta
- Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta
- Transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta
- Sewa mobil: Rp 1 juta x 2 pergi-pulang = Rp 2 juta
- Penginapan eksekutor: Rp 500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp 60 juta
- Regu tembak: Rp 1 juta x 10 orang= Rp 10 juta
- Penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp 5 juta
- Transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp 10 juta
- Penerjemah: Rp 1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp 5 juta
- Rohaniwan: Rp 1 juta
- Petugas kesehatan: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
- Pemakaman: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
- Pengiriman jenazah: Rp 1 x 5 orang= Rp 5 juta
Total: Rp 200 juta
ISTMAN M.P.